Sumbawanews.com,- Tim hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menilai penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung mengandung cacat hukum. Mereka mempersoalkan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) yang menggabungkan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam satu dokumen, serta penerapan pasal yang tidak sesuai dengan KUHP terbaru. Penggeledahan di rumah Febrie di Sentul juga akan diuji keabsahannya dalam sidang praperadilan.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menjelaskan bahwa sprindik yang diterbitkan melanggar penjelasan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, karena penyidikan pencucian uang hanya boleh dilakukan setelah tindak pidana asal—dalam hal ini korupsi—terbukti terlebih dahulu. “Penyidikan tindak pidana asal harus jalan dulu, ketemu dulu buktinya, baru dibuka penyidikan tindak pidana pencucian uang,” ujarnya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Selain itu, tim hukum menilai penerapan Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU juncto Pasal 607 KUHP sebagai tidak tepat, karena ketentuan tersebut telah diubah oleh berlakunya KUHP baru. Febri menekankan bahwa seharusnya digunakan pasal terbaru atau diterapkan prinsip lex favor reo. Ia juga menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung jelas menyatakan TPPU tidak bisa berdiri sendiri tanpa adanya tindak pidana asal yang jelas dan terbukti.
Penggeledahan di rumah kawasan Sentul, yang menjadi dasar penyitaan barang bukti, turut menjadi objek gugatan praperadilan. Febri menyatakan bahwa jika proses penggeledahan dinyatakan tidak sah, maka semua barang bukti yang diambil dari lokasi tersebut juga tidak memiliki dasar hukum. Seluruh keberatan ini akan disampaikan secara resmi dalam sidang praperadilan yang telah diajukan pihaknya.















