Sumbawanews.com,- Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat sekitar lima juta akun anak telah dibatasi di berbagai platform digital berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Langkah ini, menurut Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, bahkan melampaui jumlah pembersihan akun anak yang dilakukan TikTok di Australia. Indonesia menerapkan pendekatan berbasis risiko, bukan pemblokiran total, dengan fokus pada platform berisiko tinggi yang memiliki fitur seperti obrolan langsung, konten tak layak, dan algoritma yang memicu kecanduan. Sebagai contoh, Roblox telah menonaktifkan fitur obrolan otomatis bagi pengguna di bawah 16 tahun di Indonesia, kecuali dengan izin eksplisit orang tua. Pemerintah juga mendorong platform menggunakan teknologi verifikasi usia seperti analisis perilaku, inforensi usia, dan verifikasi wajah, meski hingga kini banyak platform belum memaksimalkannya. Sebanyak 200 platform dan 79 Penyelenggara Sistem Elektronik telah mengajukan penilaian mandiri, dengan delapan di antaranya secara terbuka mengakui layanannya berisiko tinggi. Pemerintah berharap sistem ini berkembang menjadi model rating transparan, di mana platform sendiri yang mengakui risikonya.















