Home Uncategorized Diduga, Guru Ngaji Cabuli Santrinya

Diduga, Guru Ngaji Cabuli Santrinya

Jember, sumbawanews.com

— Sosok ini sudah keblinger. Mestinya, kehidupan dalam sehari harinya dapat diteladani warga, tapi malah bikin ulah. Diduga, seorang guru ngaji ini melakukan perkosaan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Diduga korbannya ada 3 orang semuanya masih dibawah umur. 

Setelah kasus ini terungkap, tersangka, ditangkap warga dan polisi, yang selanjutnya diserahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jember, Senin sore (7/7/2019).  Tersangka berinisial N-A (27), seorang guru ngaji warga Dusun  Krajan  Desa  Ampel Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember.

Menurut Kasat Reskrim Polres Jember AKP Yadwavina Jumbo Qontason, dari hasil penyidikan tersangka diduga kuat telah mencabuli korban yang baru berusia 14 tahun. Kasus tersebut, terjadi sudah satu tahun, mulai tahun 2018 lalu.

“Namun baru tarungkap, Minggu kemarin (7/7/2019),” kata mantan Kasat Reskrim Polres Malang ini.

Hubungan terlarang itu, dilakukan tersangka, saat korban baru mengaji kepada tersangka.   Modusnya Tersangka mengajari korban mengaji private di rumah tersangka. Usai mengaji usai waktu sholat subu. Modusnya,  korban dirayu hingga terjadi hubungan layaknya suami istri.

Perbuatan itu dilakukan pria yang bujangan ini, di rumah tersangka dan korban. Karena rumah tersebut sama-sama sepi, karena pagi-pagi sekali orang tua korban sudah berangkat kerja.   Namun Minggu kemarin(7/ 7/ 2019), tersangka tertangkap basah, sehingga diserahkan ke polisi.

” Dari hasil penyidikan, ternyata korbannya 3 orang,”ungkap Jumbo.

Saat diinterogasi tersangka, mengakui perbuatannya. Dia mengaku  sudah 3 kali. Tersangka dijerat dengan pasal  81 dan 82 UU No 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak, yang diperbaharui dengan undang-undang nomor 35 tahun 2014. (tok/Iza)

Previous articleIndonesian Coast Guard Mantabkan Kedisiplinan Bagi Generasi Baru
Next articlePemkab Sepakat dengan IPNU dan IPPNU Cabang Jember Bangun Generasi Bangsa
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.