Home Berita Nasional KPK Tegaskan Pemanggilan Raja Juli Murni Berdasarkan Kebutuhan Penyidikan

KPK Tegaskan Pemanggilan Raja Juli Murni Berdasarkan Kebutuhan Penyidikan

Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemanggilan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Bupati Kuantan Singingi tidak terkait dengan tekanan publik atau pertimbangan keberanian lembaga. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa setiap pemanggilan saksi ditentukan semata-mata oleh kebutuhan proses penyidikan, bukan oleh desakan atau tantangan dari luar. “Ukuran kami dalam melaksanakan penyidikan atau penegakan hukum itu bukan masalah berani atau tidak berani,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Pemanggilan Raja Juli terkait dengan kasus OTT yang dilakukan KPK pada 29 Juni 2026 di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta, yang mengamankan 10 orang. Kasus ini berawal dari dugaan suap jual beli jabatan dan gratifikasi yang melibatkan Bupati Suhardiman Amby, Sekda Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant Ardiles, yang ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Juli 2026. Raja Juli menyatakan bahwa ia menerima amplop tertutup dari Suhardiman saat audiensi pada 2 Juni 2026, namun tidak membukanya dan langsung mengembalikan amplop itu pada 12 Juni 2026 melalui ajudan, tanpa mengetahui isinya. Ia juga melaporkan kejadian itu ke KPK pada 3 Juli 2026, meski lembaga tersebut menyatakan tidak menerima laporan tersebut karena perkara masih dalam proses penyidikan.

Saat ini, penyidik KPK fokus pada verifikasi jumlah uang yang dipungut di Koperasi Unit Desa dan analisis barang bukti dari hasil penggeledahan.

Previous articleSeeJontor FC Luncurkan Jersey Baru dengan Nuansa Nasional
Next articleMaresca Dianggap Punya Gaya Mirip Guardiola oleh Semenyo