Home Berita Nasional Mahkamah Konstitusi Putuskan Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan

Mahkamah Konstitusi Putuskan Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan

Sumbawanews.com,- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh dimasukkan dalam pos anggaran operasional pendidikan, karena berpotensi mengurangi alokasi dana wajib 20 persen dari APBN yang dijamin konstitusi. Putusan ini diambil dalam uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, yang diajukan sejumlah pemohon. MK menyatakan MBG bukan komponen inti penyelenggaraan pendidikan, sehingga pembiayaannya harus dipisahkan untuk menjaga proporsionalitas anggaran pendidikan. Paling lambat pada APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan, meski penggunaan dana MBG pada APBN 2026 tetap dianggap konstitusional.

Previous articleChelsea Siap Rekrut Dua Veteran, Empat Pemain Terancam Terpangkas dari Skuad
Next articleFederico Barba Resmi Gabung Palermo, Inzaghi Sebut Bek Eks Persib Jaminan Taktis di Serie B