Home Berita Nasional KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Terkait Korupsi Dana Hibah 2019–2022

KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Terkait Korupsi Dana Hibah 2019–2022

Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Moch. Mahrus Ali, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024–2029, terkait dugaan suap dalam pengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jatim tahun anggaran 2019–2022. Penahanan ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang melibatkan 21 tersangka, bermula dari operasi tangkap tangan terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak pada Desember 2022. Mahrus Ali ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dan tidak memberikan pernyataan saat digiring ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 28 Juli 2026. Kasus ini mengungkap praktik pembagian jatah dana hibah yang dikendalikan oleh mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi, yang diduga menerima fee 15–20 persen dari total alokasi dana sebesar Rp398,7 miliar selama periode tersebut.

Previous articleJoao Pedro Hattrick Jadi Saksi Debut Xabi Alonso di Chelsea
Next articleLuka Modric dan Cole Palmer Tarik Minat Suporter, Chelsea vs AC Milan Siap Penuhi GBK