Home Serba Serbi Tekno Kuota Internet Tak Boleh Hangus, MK Putuskan Operator Wajib Sediakan Opsi Rollover

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, MK Putuskan Operator Wajib Sediakan Opsi Rollover

Sumbawanews.com,- Mahkamah Konstitusi memutuskan operator seluler wajib menyediakan opsi akumulasi sisa kuota internet (rollover) bagi pelanggan, menanggapi permohonan uji materi dari pengemudi ojek online, pedagang daring, dan dosen advokat. Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 menyatakan bahwa ketiadaan perlindungan atas manfaat layanan yang telah dibayar namun belum dinikmati bertentangan dengan UUD 1945. Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan, nilai ekonomi dari kuota yang belum terpakai harus dilindungi hukum, bukan dianggap semata risiko bisnis antara operator dan pengguna.

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan siap mematuhi putusan tersebut. Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menjelaskan bahwa sebagian besar operator sudah menyediakan produk rollover, namun kini statusnya berubah dari sukarela menjadi kewajiban. Ia menegaskan, putusan MK tidak berarti semua kuota otomatis tidak hangus, melainkan menuntut operator menyediakan pilihan bagi konsumen untuk memilih paket dengan atau tanpa fitur rollover.

Marwan menambahkan, penerapan aturan ini berpotensi memicu penyesuaian tarif pada paket yang menyertakan rollover, mengingat adanya jaminan layanan berkelanjutan ke bulan berikutnya. Namun, besaran dan mekanisme penyesuaian tarif masih menunggu panduan teknis dari Kementerian Komunikasi dan Digital. ATSI menunggu terbitnya Peraturan Menteri atau petunjuk pelaksanaan sebagai acuan operasional bagi seluruh penyelenggara layanan telekomunikasi.

Previous articleIndonesia Buka Piala AFF 2026 Lawan Kamboja, Kutukan Runner-Up Masih Menanti
Next articleJordi Amat Tegaskan Timnas Indonesia Incar Juara Piala AFF 2026