Sumbawanews.com,- Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat sebanyak 10 juta pelanggan operator seluler di Indonesia telah menyelesaikan registrasi kartu SIM menggunakan verifikasi biometrik per 22 Juli 2026. Langkah ini ditempuh untuk memperkuat perlindungan data pribadi dan meminimalisasi penyalahgunaan identitas serta kejahatan siber. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa sistem ini memudahkan masyarakat memantau penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka, sehingga risiko pencurian identitas berkurang secara signifikan. “Total sampai hari ini ada 10 juta pelanggan baru yang datanya sudah terverifikasi secara biometrik. Ini artinya keamanan NIK masyarakat menjadi jauh lebih terjaga,” ujar Meutya dalam acara Deklarasi Komitmen Bersama Implementasi Penuh Registrasi Pelanggan Berbasis Data Biometrik.
Melihat respons positif, Komdigi menetapkan target tambahan: 10 juta pelanggan lagi harus terdaftar melalui verifikasi biometrik dalam satu bulan ke depan. Target ini mencakup pengguna baru maupun pelanggan lama yang ingin memperbarui data registrasi mereka. Meutya menekankan bahwa proses pendaftaran harus tetap inklusif dan tidak memberatkan masyarakat. “Tujuan utamanya adalah melindungi masyarakat, bukan menyulitkan hidup mereka,” tegasnya.
Penerapan registrasi biometrik ini didasarkan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler, yang mewajibkan penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) dengan pencocokan data biometrik untuk menutup celah penggunaan identitas palsu.















