Home Berita Nasional KPK Tegaskan OTT Bupati Langkat dan Lombok Barat Murni Upaya Penegakan Hukum

KPK Tegaskan OTT Bupati Langkat dan Lombok Barat Murni Upaya Penegakan Hukum

Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa operasi tangkap tangan terhadap Bupati Langkat Syah Afandin dan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini murni dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum, bukan karena pertimbangan politik. Penegasan ini disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (21/7), menyusul penangkapan kedua kepala daerah itu pada Juli 2026. Taufik menekankan bahwa kedua operasi tersebut berawal dari pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim penyidik, tanpa ada kaitan dengan kepentingan partai atau dinamika politik, meskipun keduanya pernah menjabat sebagai Ketua DPW Partai Amanat Nasional.

Sejak 2025 hingga 22 Juli 2026, KPK telah menetapkan 16 kepala daerah hasil Pilkada 2024 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Syah Afandin menjadi kepala daerah ke-15 yang ditangkap pada tahun 2026, sementara Lalu Ahmad Zaini menjadi yang ke-17. Daftar tersangka lainnya mencakup Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Bupati Muara Enim Edison, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, dan Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Di tahun 2025, sejumlah kepala daerah yang telah ditangkap antara lain Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, dan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Previous articleJane Bolin, Hakim Kulit Hitam Perempuan Pertama di AS Dilantik
Next articleChelsea Pecahkan Rekor Transfer, Gaet Morgan Rogers dari Aston Villa