Home Berita Illegal dan Terindikasi Ada Pidana, Banyak Lembaga Finansial Nyamar Koperasi

Illegal dan Terindikasi Ada Pidana, Banyak Lembaga Finansial Nyamar Koperasi

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmindag), Adi Nusantara menegaskan, saat ini di Kabupaten Sumbawa banyak beroperasi Lembaga Finansial mengatasnamakan koperasi. Dan dalam prakteknya disinyalir terdapat Tindakan-tindakan yang dapat mengarah kepada pidana.

“Praktek lapangannya yang saya sesalkan juga, banyak Lembaga finansial yang nyamar jadi koperasi. Kalau koperasi, dia hanya berkecimpung dengan anggotanya. Dia jadi dan untuk anggotanya, akhirnya untuk kesejahteraan anggotanya. Tapi banyak juga koperasi yang akumulasi uang dari masyarakat diluar anggota. Ini yang Lembaga finansial yang nyamar jadi koperasi,” kata Adi Nusantara, di ruang kerjanya Selasa (21/07).

Baca Juga: 100 Kios Pasar Seketeng Ditertibkan, Buka Kesempatan Pada Calon Pedagang Baru

Diungkapkan, terhadap Lembaga Finansial yang mengatasnamakan koperasi tersebut berlaku ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), atau bukan ketentuan dari Kementerian Koperasi. “Kadang-kadang juga praktek lapangan dengan AD/ART yang misalnya bunga tidak boleh lebih dari 24 persen, tapi prakteknya berbeda juga. Untuk koperasi yang masih beritikad baik kami sudah menghimbau, bunga yang diberikan kepada anggota tidak boleh lebih dari ketentuan. Ini yang prakteknya kita minta menjalankan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Ditegaskan pula, selain pelanggaran administratif, Lembaga finansial berkedok koperasi terindikasi pada juga kerap melakukan praktek yang mengarah kepada Tindakan pidana. Seperti melakukan penagihan dengan pemaksaan.

“Pelanggaran yang dilakukan oleh koperasi ini bisa administraitf bisa pidana. Pelanggaran pidana misalnya melakukan penagihan dengan cara-cara paksaan. Ada prakteknya yang juga disinyalir pada saat penagihan, pelanggan tidak bisa bayar, mereka mengambil barangnya secara sepihak. Itu sudah ranah pidana, tidak boleh seperti tiu. Yang melakukan penagihan di malam hari, tidak boleh. Maksimal di operasional jam kerja,” jelasnya.

Ia menegaskan, dari sudut pandang Diskukmindag, Lembaga Finansial yang mengatasnamakan koperasi merupakan koperasi illegal. “Dari sisi kami dia illegal dia, karena dia menyalahi ketentuan yang mengatur tentang koperasi. Merekapun tidak layak menggunakan nama koperasi,” tegasnya.

Dikatakan, Koperasi binaan yang ada didatabased saat ini sebanyak 464 koperasi termasuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Terdiri dari primer kabupaten, dan satu sekunder kabupaten atau beberapa gabungan koperasi yang meleburkan diri menjadi koperasi induk.

“Primer provinsi 5 primer nasional 15 termasuk salonang bukit Lestari. Ini data yang konek langsung dengan Kementerian koperasi,” ujarnya. (Using)

Previous articleH-3 Menuju Piala AFF 2026, John Herdman Rampungkan Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia
Next articleArema FC Siap Tampil Maksimal di Piala Presiden 2026
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik