Sumbawanews.com,- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan alasan mengapa eks Jaksa Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam keterangan di Kompleks Istana, Senin, 20 Juli 2026, Yusril menekankan bahwa proses hukum berjalan bertahap dan KUHAP baru memberikan ruang lebih luas bagi tersangka untuk menggugat keputusan penyidik melalui praperadilan. Berbeda dengan KUHAP lama yang tidak mengizinkan gugatan terhadap setiap tahap penyidikan, aturan baru memungkinkan tersangka menantang keputusan penyidik di pengadilan. Yusril meminta masyarakat bersabar dan tidak serta-merta menilai proses hukum sebagai keterlambatan, karena mekanisme baru ini memang dirancang untuk menjamin keadilan prosedural.















