Sumbawanews.com,- Pakar telematika Roy Suryo membuka kemungkinan mengajukan praperadilan untuk keempat kalinya menyusul penolakan permohonan praperadilan ketiganya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah soal ijazah Presiden Joko Widodo. Roy mengatakan keputusan lanjutan hukum akan bergantung pada hasil sidang praperadilan ketiga yang dijadwalkan berlangsung pada 28 Juli 2026, yang fokusnya adalah permohonan ganti rugi atas putusan praperadilan pertama yang sebelumnya sebagian dikabulkan. Ia menegaskan, jika ganti rugi itu ditolak, maka akan muncul pertanyaan besar terhadap proses hukum yang dihadapinya, dan itulah salah satu dasar pertimbangan untuk kemungkinan praperadilan keempat. Roy belum mengungkapkan materi hukum yang akan diajukan jika praperadilan keempat benar-benar dilakukan.















