Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Meski pertambangan rakyat telah mengantongi izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), namun belum diperbolehkan melakukan kegiatan Pertambangan. Sehingga setiap kegiatan dan operasi yang mengatasnamakan koperasi atau izin WPR Adalah illegal.
“Kalau ada yang (beroperasi) mengatasnakam koperasi di lantung, itu tidak boleh. Jelas illegal. Belum bisa operasi selama belum ditetapkan perda,” tegas Syamsul Fiqri, Anggota Komisi IV DPRD NTB, Senin (20/07).
Baca Juga: Ketua BPD Padesa Duga BBM Bersubsidi Tunjang Aktivitas Pertambangan Liar Lantung
Ia menegaskan, kegiatan pertambangan atau operasional koperasi pemilik izin WPR dapat beroperasi setelah memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda). “WPR tidak boleh beroperasi, karena bleum ditetapkan Perda. (Perda) Inilah yang sedang dibahas oleh Komisi IV. Betul punya koperasi, betul punya WPR tapi belum ada regulasi,” ucap Fiqri, sapaannya.
Diungkapkan, saat ini sejak sekitar sebulan lalu, Komisi IV DPRD NTB tengah bekerja keras untuk menuntaskan Perda tersebut. Dan nantinya, Komisi IV DPRD NTB juga akan mengundang seluruh pemilik WPR se-NTB sebelum finalisasi Perda.
“Tinggal Perda saja, sabar. Kita telah bekerja hampir satu bulan,” ungkapnya.
Dikatakan, dalam pembahasan perda tersebut, Komisi IV DPRD NTB telah mengundang berbagai pihak termasuk Dinas ESDM. Kemudian melakukan kunjungan ke Kementerian ESDM, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Menurutnya, hajat IPR yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat sekitar. Sebab selain koperasi hingga retribusinya akan dikembalikan ke masyarakat sektiar, pemerintah dapat melakukan pembinaan dan monitoring.
“Hajat IPR ini sagat luar biasa, rohnya untuk masyarakat setempat. Koperasi harus atas nama masyarakat setempat, pengurus koperasi masyarakat setempat, kembali kemasyarkat setempat, retribusinya juga. Agar jangan ada lagi yang Namanya tambang illegal,” jelas dia.
Ia juga mengaskan, dalam kegiatan pertambangan rakyat, penggunaan bahan peledak tidak diperbolehkan oleh regulasi. “Tidak dibolehkan alat peledak, tidak ada dalam regulasi. Kecuali under ground, ini open pit. Yang boleh pakai koorporasi besar, tambang skala besar,” ungkap Fiqri. (Using)















