Sumbawanews.com,- Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penerbitan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang tidak menghapus status tersangka yang sebelumnya ditetapkan Polri terhadap Febrie Ardiansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Meski dalam sprindik yang dikeluarkan pada 13 Juli 2026, Febrie dan satu tersangka lain, Don Ritto, dicantumkan sebagai saksi, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan bahwa status tersangka dari Polri tetap berlaku hingga ada keputusan resmi dari Kejagung. Penyidik kini sedang mengkaji seluruh barang bukti dan berita acara pemeriksaan yang dilimpahkan oleh Polri, termasuk kelengkapan formil dan materielnya, sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Anang menolak berspekulasi apakah Febrie akan kembali ditetapkan sebagai tersangka, menekankan bahwa semua keputusan akan berdasarkan hasil kajian mendalam terhadap bukti yang ada.















