Sumbawanews.com,- Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara rasuah PT Asabri dan kasus lainnya, tiga hari setelah penggeledahan besar-besaran oleh tim gabungan Polri. Penetapan ini dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada Sabtu, 11 Juli 2026, setelah penyidik menyita aset senilai ratusan miliar rupiah dari sejumlah lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor.
Penggeledahan yang dimulai pada 8 Juli 2026 itu mengungkapkan barang bukti fantastis: uang tunai dalam berbagai mata uang, emas batangan seberat 74 kilogram, serta ratusan barang elektronik dan dokumen. Di Kafe de’Clan Signature, penyidik mengamankan 3,13 juta dolar Singapura, 889.965 dolar AS, dan Rp 259 juta. Di Koin Money Changer, ditemukan 71 barang bukti dan 16 jenis mata uang asing senilai Rp 7,2 miliar. Di rumah di Sentul, Bogor, ditemukan brankas berisi tujuh koper emas batangan, serta uang tunai senilai 4,76 juta dolar AS, 14,08 juta dolar Singapura, dan Rp 100 juta—dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp 476 miliar.
Febrie mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus pada hari yang sama, 11 Juli 2026, setelah surat pengunduran dirinya diterima langsung oleh Jaksa Agung. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa Febrie masih berada di Indonesia, kooperatif, dan berada dalam pantauan penyidik. Kementerian Hukum dan HAM pun langsung menerbitkan pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie selama 20 hari, berdasarkan permohonan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Penyidik menyatakan, penetapan tersangka ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pegawai negeri dalam penanganan perkara hukum, termasuk kasus PT Asabri. Hingga kini, tidak ada informasi tambahan mengenai tersangka lain atau kronologi lebih lanjut yang diungkapkan secara resmi.















