Sumbawanews.com,- Komisi Eropa mengancam akan memberikan denda hingga 6 persen dari total pendapatan tahunan global Meta karena mendesain fitur Facebook dan Instagram yang dinilai memicu kecanduan pengguna. Menurut penilaian resmi, platform tersebut melanggar Digital Services Act (DSA) dengan mengandalkan elemen seperti infinite scroll, autoplay, notifikasi push, dan algoritma rekomendasi yang terlalu dipersonalisasi, yang mendorong pengguna masuk ke “mode autopilot” serta menggunakan aplikasi secara kompulsif. Komisi juga mengecam Meta gagal melakukan penilaian risiko yang memadai terhadap dampak desain tersebut terhadap kesehatan mental dan fisik, khususnya pada anak di bawah umur dan kelompok rentan. Bukti menunjukkan alat pengelolaan waktu yang tersedia secara bawaan, termasuk bagi remaja, tidak efektif mengurangi durasi penggunaan.
Fitur seperti Reels dan Stories pun dikategorikan memperkuat kebiasaan penggunaan berlebihan. Komisi menuntut Meta menonaktifkan secara default fitur-fitur adiktif tersebut dan menyesuaikan algoritma agar tidak semata-mata berfokus pada keterlibatan pengguna. Meta masih diberi kesempatan untuk menanggapi temuan sementara ini sebelum keputusan akhir diambil. Jika dinyatakan bersalah, perusahaan akan dikenai denda hingga 6 persen dari pendapatan global tahunannya — ini menjadi pelanggaran kedua yang diumumkan Komisi Eropa terhadap Meta tahun ini, setelah sebelumnya dinyatakan gagal mencegah anak di bawah 13 tahun mengakses platformnya. Di Amerika Serikat, Meta juga menghadapi tuntutan senilai US$1,4 triliun dari empat negara bagian atas tuduhan serupa.















