Sumbawanews.com,- Ratusan hektare lahan pertanian di Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, rusak akibat aktivitas tambang emas ilegal dengan metode tembak larut di Gunung Lompongan. Sedimentasi lumpur dari sisa penambangan mengalir ke sungai dan membanjiri sawah saat musim hujan, merusak tanaman pangan warga. Edi Lasmono, tokoh petani setempat, menyebut sekitar 50 hektare lahan sudah terdampak, sementara ratusan hektare lainnya masih terancam. Meski gelisah, masyarakat tidak bisa menghentikan aktivitas itu karena penambang juga mencari penghidupan.
Tiga hingga empat titik penambangan ilegal teridentifikasi menggunakan air bertekanan tinggi untuk menyemprot tanah, lalu menyaring emas dengan karpet. Sisa lumpur beracun dibuang langsung ke sungai, yang kemudian mengalir ke area pertanian. Pada April 2026, banjir bah akibat sedimentasi sempat merusak lahan secara luas. Petani pernah membersihkan tanggul buatan penambang dan menggantung mesin jet, tetapi tidak merampas peralatan.
Laporan resmi telah disampaikan ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan pada 2022, namun tak ada tindak lanjut. Baru-baru ini, petani mengirim surat ke Komisi II DPRD Banyuwangi, tetapi hingga kini belum ada respons atau jadwal pertemuan. Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi, Bayu Hadiyanto, belum memberikan tanggapan atas laporan ini.















