Sumbawanews.com,- Kejaksaan Agung memastikan Febrie Ardiansyah, yang kini menjadi tersangka dalam tiga kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), masih mempertahankan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemecatan resmi baru dapat dilakukan setelah perkara tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, meski telah diberhentikan dari jabatan Jaksa Penuntut Umum Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie mundur secara sukarela demi menjaga profesionalisme dan reputasi institusi. Ia menekankan, keputusan itu diambil agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kejaksaan.
Selain itu, fasilitas pengamanan dari TNI yang sebelumnya melekat pada jabatannya juga telah dicabut. Anang menegaskan, perlindungan militer hanya berlaku selama seseorang menjabat, dan sejak Febrie tidak lagi menempati posisi itu, fasilitas tersebut otomatis dihentikan.















