Sumbawanews.com,- Kementerian Kehutanan menegaskan penerbitan kredit karbon pertama berdasarkan regulasi pasar karbon nasional menjadi tonggak strategis dalam upaya menjaga kelestarian hutan dan memenuhi komitmen iklim Indonesia. Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Laksmi Wijayanti mengatakan, tiga proyek kehutanan di Indonesia—Sumatera Merang Peatland Project, Katingan Peatland Restoration and Conservation Project, dan The Mayas Project—telah resmi mendapat persetujuan dari Kemenhut dan selanjutnya akan menerima kredit karbon dari Verra, organisasi global yang mengembangkan standar iklim terpercaya. Seluruh proyek ini diprediksi mampu menyerap dan mengurangi emisi setara 31.659.185 ton CO2 selama periode verifikasi.
Laksmi menekankan, proses penerbitan kredit karbon dilakukan secara terintegrasi dengan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) dan Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon), dengan dukungan teknologi blockchain untuk memastikan ketertelusuran penuh. Setiap proyek wajib terdaftar dan disetujui oleh Kemenhut agar selaras dengan kerangka akuntansi karbon nasional dan target Nationally Determined Contribution (NDC).
Selain itu, Kemenhut dan Verra sepakat mempercepat sertifikasi proyek berbasis solusi alam (Nature-based Solutions) lainnya guna memaksimalkan potensi karbon hutan Indonesia yang memiliki signifikansi global. Penerbitan kredit ini diharapkan tidak hanya mendukung pendanaan iklim yang transparan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal dan keberlanjutan ekosistem lahan gambut.















