Sumbawanews.com,- Pemerintah Kota Ambon secara resmi menjalin kemitraan strategis dengan Ombudsman Republik Indonesia untuk memperkuat kualitas pelayanan publik. Penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Sinergisitas Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik dilakukan langsung oleh Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, pada Selasa. Kesepakatan ini menegaskan komitmen Pemkot Ambon untuk menyediakan layanan yang cepat, tepat sasaran, dan berbasis standar operasional prosedur, demi meningkatkan kepuasan masyarakat. Kerja sama mencakup percepatan penanganan pengaduan, pencegahan maladministrasi, pertukaran data, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia.
Wali Kota Bodewin menekankan bahwa seluruh organisasi perangkat daerah wajib menjalankan tugas sesuai SOP, tanpa penundaan berlebihan. Ia secara konsisten mengingatkan jajarannya agar pelayanan tidak boleh lambat, karena kepercayaan publik menjadi tolak ukur utama keberhasilan pemerintahan. Pemkot Ambon juga mendorong inovasi di sektor strategis seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial, yang paling dekat dengan kebutuhan masyarakat.
Untuk memperkuat respons terhadap pengaduan, pemerintah kota telah membentuk Tim Percepatan Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik sejak awal 2026, yang diketuai oleh Sekretaris Kota. Tim ini bertugas mengoordinasikan klarifikasi laporan, memberikan respons, dan menindaklanjuti rekomendasi dari Ombudsman RI Perwakilan Maluku. Meski menghadapi tantangan terkait keterbatasan SDM, tata kelola, dan infrastruktur, Pemkot Ambon menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan sistemik.
Komitmen ini terwujud dalam capaian kinerja: Kota Ambon berhasil mempertahankan predikat Zona Hijau dalam dua tahun terakhir. Pada 2024, kota ini meraih nilai sangat baik di level tertinggi Zona Hijau, sementara pada 2025, meski dengan metode penilaian baru, Ambon tetap mempertahankan Opini Kualitas Tinggi dengan potensi maladministrasi yang terkendali.
Wakil Kepala Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, mengapresiasi kehadiran langsung Wali Kota dan jajaran dalam penandatanganan nota kesepakatan di kantor pusat Ombudsman. Ia menyebut, hanya dua kota di Indonesia—Ambon dan Padang—that have done so, menunjukkan keseriusan dan hubungan koordinatif yang kuat. Menurut Rahmadi, kualitas pelayanan di Ambon terus membaik berkat konsistensi pemerintah kota dalam menerapkan SOP secara ketat.
Penandatanganan nota kesepakatan itu juga dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Ombudsman RI Suganda Pandapotan Pasaribu, Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Esty Budiarty, anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku Hasan Slamet, Penjabat Sekretaris Kota Ambon Roby Sapulette, serta Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Ambon Arthur Solsolay.















