Sumbawanews.com,- Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengungkapkan bahwa tiga dari lima anak di Indonesia memalsukan usia mereka untuk membuat akun media sosial. Fenomena ini menjadi tantangan utama dalam implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS. Nezar menekankan bahwa praktik tersebut sudah umum terjadi, karena verifikasi usia sepenuhnya bergantung pada sistem yang dimiliki masing-masing platform digital. Pemerintah pun terus berkomunikasi dengan platform untuk memperkuat teknologi identifikasi usia tanpa melanggar prinsip perlindungan data pribadi.
Beberapa platform telah mulai menerapkan pembatasan berbasis algoritma, mengenali pola penggunaan yang mencurigakan, seperti akses konten tidak sesuai usia. Akibatnya, sejumlah akun yang teridentifikasi dimiliki anak di bawah umur kini tidak lagi dapat diakses.















