Sumbawanews.com,- Seorang dosen non-ASN Universitas Airlangga, Cenuk Widiayastrisna Sayekti, mengungkapkan bahwa gaji pokoknya hanya sebesar Rp2,6 juta per bulan, meski telah menempuh pendidikan doktor di luar negeri dan memperoleh sertifikasi dosen. Dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada 30 Juni 2026, ia menjelaskan bahwa penghasilan totalnya sekitar Rp3,3 juta per bulan, terdiri dari tunjangan profesi, uang makan, dan uang beras, namun komponen ini tidak menjamin kepastian finansial. Ketergantungan pada tunjangan yang tidak tetap, kata Cenuk, memengaruhi independensi akademiknya—setelah mengkritik institusi negara di media sosial dan mengikuti aksi Hari Buruh Internasional 2025, ia diasingkan dari tim akademik, kehilangan sejumlah tugas mengajar, dan tidak lagi dilibatkan dalam kegiatan kampus. Ia juga mengaku ditolak mengajukan KPR karena penghasilannya dianggap tidak memadai, sehingga terpaksa bekerja sebagai konsultan di luar jam mengajar untuk memenuhi kebutuhan hidup. Menanggapi hal ini, Unair menyatakan bahwa gaji pokok bukan satu-satunya ukuran penghasilan dosen, dan menegaskan bahwa total penghasilan Cenuk pada 2025 mencapai Rp94–95 juta per tahun, atau sekitar Rp7,8 juta per bulan, sementara hingga Juli 2026 meningkat menjadi lebih dari Rp9,2 juta per bulan, termasuk tunjangan tetap, gaji ke-13, THR, dan insentif akademik.















