Home Berita Nasional Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Chromebook

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Chromebook

Sumbawanews.com,- Jakarta, 30 Juni 2026 — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Corneles Geeb Paulus H menyatakan vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai bentuk keadilan bagi ratusan ribu siswa di seluruh Indonesia. Putusan tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (30/6/2026), menyusul terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Nadiem menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan laptop Chromebook dan sistem Chrome Device Management (CDM) pada 2021.

Dalam keterangannya di ruang sidang, Corneles menegaskan bahwa putusan ini bukan sekadar hukuman bagi individu, tetapi simbol komitmen negara terhadap keberlanjutan pendidikan yang adil. “Terdakwa telah mendapatkan keadilan, masyarakat telah mendapatkan keadilan, dan anak-anak sekolah yang hak-haknya dirampas—yang selama ini tidak merata mendapat akses digitalisasi pendidikan—telah mendapatkan keadilan,” ucapnya.

JPU menekankan bahwa kerugian negara mencapai Rp809 miliar akibat proses pengadaan yang tidak transparan, dengan modus menguntungkan pihak tertentu melalui penyimpangan aturan dan manipulasi dokumen. Nadiem dinilai sebagai pelaku utama yang secara bersama-sama dengan pihak swasta melakukan tindakan koruptif, merusak prinsip pemerataan pendidikan yang menjadi fondasi kebijakan Merdeka Belajar.

Fakta persidangan yang diungkap JPU meliputi keterangan saksi ahli, dokumen pengadaan, serta bukti elektronik yang menunjukkan adanya penyimpangan dalam proses tender, termasuk kebijakan yang membatasi peserta lelang dan mempercepat penandatanganan kontrak tanpa proses evaluasi yang memadai. Semua bukti itu, menurut Corneles, selaras dengan dakwaan dan telah dipertimbangkan secara mendalam oleh majelis hakim.

Selain hukuman penjara, Nadiem juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Putusan ini menjadi sorotan nasional, mengingat Nadiem sebelumnya dikenal sebagai arsitek reformasi pendidikan lewat program Merdeka Belajar yang sempat membangkitkan harapan banyak pihak.

Keluarga dan penasihat hukum Nadiem menyatakan akan mengajukan banding, sementara sejumlah kalangan masyarakat menyambut putusan ini sebagai langkah penting dalam pemberantasan korupsi di sektor publik. Di luar ruang sidang, sejumlah pelajar dan guru menggelar aksi damai, membawa spanduk bertuliskan “Keadilan untuk Pendidikan, Bukan untuk Jabatan.”

Dengan vonis ini, Nadiem Makarim resmi menjadi mantan menteri pertama dalam sejarah Kabinet Indonesia Maju yang dihukum karena tindak pidana korupsi selama menjabat.

Previous articlePresiden Belarus Akan Kunjungi Indonesia pada 2 Juli 2026
Next articlePrancis Lawan Swedia: Dominasi atau Kejutan di 32 Besar Piala Dunia 2026