Sumbawanews.com,- Sidang vonis kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026), menyajikan momen langka: seorang hakim mengajukan pendapat berbeda terhadap putusan mayoritas yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Hakim Andi Saputra, satu dari tiga anggota majelis, menyatakan ketidaksepakatannya terhadap kesimpulan jaksa bahwa alat bukti yang diajukan—terutama potongan chat WhatsApp—sudah memenuhi standar pembuktian kejahatan kerah putih. Menurutnya, bukti tersebut tidak utuh, tidak kontekstual, dan gagal membuktikan hubungan kausalitas antara perbuatan dan niat jahat (mens rea) sebagaimana dipersyaratkan Pasal 235 ayat (1) huruf h KUHAP.
“Barang bukti yang dihadirkan berupa potongan chat WhatsApp dan bukan rangkaian percakapan utuh, sehingga tidak bisa dipahami secara lengkap konteks maksud percakapan tersebut,” tegas Andi di ruang sidang. Ia juga menilai dokumen SPT Pajak, LHKPN, dan data perusahaan yang disodorkan jaksa bersifat umum, bisa ditafsirkan luas, dan tidak cukup kuat untuk membenarkan hukuman seberat itu.
Perbedaan pendapat ini bukan muncul secara spontan. Andi Saputra, yang lahir di Banyumas pada 25 Januari 1982, adalah satu-satunya hakim ad hoc Tipikor di Indonesia yang berasal dari latar belakang jurnalis hukum. Ia meniti karier selama 17 tahun sebagai wartawan di detikcom, sejak 2007 hingga akhir 2024, sebelum dilantik sebagai hakim pada 30 April 2025 oleh Ketua PN Jakarta Pusat, Hendri Tobing.
Pengalamannya meliput berbagai kasus hukum skala nasional—termasuk meraih penghargaan Jurnalis Konstitusi dari Mahkamah Konstitusi dua tahun berturut-turut (2022 dan 2023)—membentuk cara berpikirnya yang kritis terhadap bukti dan prosedur hukum. Ia menyelesaikan S2 Magister Hukum di Universitas Krisnadwipayana pada 2017, memperdalam pemahamannya tentang hukum acara pidana dan prinsip-prinsip keadilan substantif.
Ketika dilantik, Andi mendapat pesan tegas dari Ketua PN Jakpus: jangan pernah mengorbankan integritas demi uang atau fasilitas. “Jangan ada lagi putusan yang dibuat karena janji atau pemberian uang,” peringat Hendri Tobing, merujuk pada masa kelam Pengadilan Tipikor yang sempat tercoreng oleh kasus suap.
Dalam putusan mayoritas, Nadiem Makarim dihukum 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Jika denda tidak dibayar, kekayaannya akan dilelang, dan masa hukuman bisa diperpanjang hingga 190 hari. Namun, Andi Saputra menegaskan bahwa penilaian hukum harus berdiri di atas kejelasan bukti, bukan tekanan publik atau asumsi.
Pendapatnya, meski tidak mengubah putusan, menjadi simbol keberanian dalam sistem hukum yang sering dipandang kaku. Ia menunjukkan bahwa keadilan bukan hanya soal hasil, tapi juga proses—dan bahwa kebenaran hukum kadang harus berbicara, bahkan ketika suaranya terdengar sendiri.














