Sumbawanews.com,- Wakil Ketua Umum Vox Populi Institute Indonesia Indra Charismiadji menyoroti belum terwujudnya sistem pendidikan nasional yang utuh, meski anggaran pendidikan mencapai Rp769,1 triliun pada 2026. Menurutnya, dana sebesar itu tersebar di berbagai kementerian dan lembaga, sehingga tidak membentuk satu arsitektur yang koheren.
Dalam rapat dengar pendapat di Komisi X DPR pada Senin, 29 Juni 2026, Indra menjelaskan bahwa dari total anggaran tersebut, sekitar Rp470,46 triliun dialokasikan untuk belanja pemerintah pusat, Rp264,62 triliun untuk transfer ke daerah, dan Rp34 triliun untuk pembiayaan. Namun, penyaluran dana ini berjalan secara terpisah, bahkan melalui jalur yang tidak terintegrasi dengan kebutuhan nyata di lapangan.
“Angka ini besar. Tapi apakah angka sebesar ini sudah membentuk satu sistem pendidikan nasional? Belanja pemerintah pusat tersebar di banyak kementerian/lembaga,” ujarnya.
Ia menekankan, masalah utama bukan pada jumlah anggaran, melainkan pada tata kelola dan struktur sistem yang masih kacau. Transfer ke daerah, misalnya, tidak selalu mengalir ke sekolah-sekolah yang membutuhkan, sementara pembiayaan pendidikan justru mengalir lewat kanal yang tidak terkait langsung dengan kebijakan pendidikan.
“Pembiayaan pendidikan berjalan di ruang yang berbeda,” katanya. “Kalau tidak ada keterhubungan antara anggaran, indikator hasil, dan tata kelola, yang lahir bukan satu sistem pendidikan nasional, melainkan banyak sistem kecil yang berjalan sendiri-sendiri.”
Indra menilai, revisi RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang kini masuk Prolegnas Prioritas 2025 menjadi kesempatan emas untuk memperbaiki struktur ini. RUU yang direncanakan disusun dengan metode omnibus law ini akan menggabungkan lima undang-undang terkait, termasuk UU Sisdiknas 2003, UU Guru dan Dosen, UU Pemerintah Daerah, UU Pendidikan Tinggi, serta UU Pesantren.
“RUU ini harus mengunci arsitektur sistem, bukan sekadar menambah aturan,” tegasnya. “Tanpa itu, anggaran triliunan hanya akan menjadi tumpukan angka tanpa dampak nyata bagi guru, siswa, dan masa depan bangsa.”
Revisi RUU Sisdiknas diharapkan tidak hanya menjadi formalitas hukum, tapi menjadi fondasi bagi transformasi pendidikan yang berkelanjutan—di mana setiap rupiah yang dihabiskan benar-benar berkontribusi pada satu tujuan: mencerdaskan kehidupan bangsa secara terpadu.















