Sumbawanews.com,- Polda Metro Jaya mengungkap jaringan narkoba internasional yang mengedarkan sabu, ganja, dan obat keras dari Malaysia, China, hingga Medan ke Ibu Kota. Dalam operasi yang berlangsung Jumat (26/6/2026), polisi menangkap 15 tersangka dan menyita 108,37 kilogram sabu, 220 kilogram ganja, serta ribuan butir obat keras seperti tramadol, alprazolam, dan ekstasi.
Selain menggagalkan peredaran barang haram, penyidik juga membongkar dua kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari hasil peredaran narkoba. Aset-aset mewah milik bandar dan kurir langsung disita untuk memiskinkan mereka secara finansial.
Salah satu tersangka, AA, dimiliki tiga unit apartemen senilai Rp2 miliar, uang tunai Rp1 miliar, dan satu mobil Alphard. Sementara tersangka JI, yang terlibat dalam peredaran 116 kilogram sabu dan 90.000 butir ekstasi, memiliki 20 sertifikat tanah seluas 28 hektare bernilai Rp5 miliar dan tiga ruko senilai Rp3 miliar.
Dalam periode Januari–Juni 2026, Polda Metro Jaya telah membongkar 17,45 ton narkoba dan menetapkan 5.196 tersangka. Sebanyak 1.914 di antaranya adalah pengedar, 3.263 pengguna, dan 19 produsen. Terhadap para pengguna, polisi menerapkan pendekatan restorative justice dengan mewajibkan rehabilitasi medis dan sosial sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Modus operasi para pelaku beragam: dari toko kosmetik pinggir jalan yang menyamar sebagai penjual obat keras, hingga penyelundupan ganja melalui rute Medan-Jakarta. Sebagian besar barang bukti berasal dari luar negeri, menunjukkan kuatnya jaringan transnasional yang mengancam keamanan publik.
Dengan menyita aset bernilai miliaran rupiah, Polda Metro Jaya menegaskan strategi baru dalam perang melawan narkoba: tidak hanya menangkap pelaku, tapi juga menghancurkan fondasi ekonomi mereka.















