Sumbawanews.com,- DKI Jakarta kini menjadi pusat operasional judi online berskala internasional, dengan jaringan yang terus terungkap oleh aparat kepolisian dalam beberapa bulan terakhir. Berdasarkan data terbaru Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta Barat menempati peringkat kedua nasional dengan 89.320 pemain dan total transaksi senilai Rp600,6 miliar, sementara Jakarta Timur berada di posisi ketiga dengan 81.750 pemain dan Rp425,9 miliar dalam deposit.
Operasi terbaru dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada akhir Juni 2026 di sebuah gedung perkantoran di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam penggerebekan itu, 321 warga negara asing (WNA) dan satu warga negara Indonesia (WNI) diamankan. Setelah pemeriksaan intensif yang didukung analisis digital dan keuangan, 287 WNA dan empat WNI ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka berasal dari Vietnam (185 orang), Tiongkok (76), Myanmar (15), Thailand (6), Laos (3), dan Malaysia (2), dengan peran terstruktur: 175 sebagai customer service, 10 programmer, 27 admin pemasaran, 22 admin keuangan, sembilan trainee, dan 44 pendukung operasional.
Pengungkapan ini bukan yang pertama. Pada November 2024, Satreskrim Polres Jakarta Barat membongkar markas di Perum Cengkareng Indah yang beroperasi selama 2,5 tahun. Delapan tersangka ditangkap setelah terungkap bahwa mereka mengumpulkan ribuan rekening bank milik WNI untuk menampung dana perjudian online yang dikendalikan dari Kamboja. Beberapa bulan sebelumnya, pada Juli 2024, tujuh orang ditangkap di sebuah apartemen di Grogol Petamburan, yang ternyata juga menjadi simpul jaringan judi daring berbasis Kamboja.
Tak hanya bersembunyi di gedung dan apartemen, praktik judi online juga menyamar sebagai arena permainan anak. Pada 10 Juni 2026, Polda Metro Jaya menggerebek dua lokasi: Disney Timezone di Penjaringan, Jakarta Utara, dan Sky Timezone di Kalideres, Jakarta Barat. Di sana, 69 orang—terdiri atas tiga pengelola, 19 karyawan, dan 47 pemain—ditetapkan sebagai tersangka. Modusnya sederhana namun canggih: pemain melakukan deposit, lalu menukarkannya dengan voucher untuk membeli koin permainan seperti roulette, tembak ikan, atau mesin slot. Setelah bermain, koin bisa dicairkan kembali menjadi uang tunai atau emas, sehingga aktivitas ilegal ini tampak seperti hiburan keluarga.
Dari semua kasus yang terungkap, satu pola jelas: Jakarta menjadi magnet bagi jaringan transnasional yang memanfaatkan kerentanan sistem perbankan, kepadatan penduduk, dan keterbatasan pengawasan terhadap ruang publik yang dimodifikasi. Tidak ada indikasi keterlibatan pemerintah daerah atau institusi resmi, namun kerumitan struktur operasional—dengan puluhan operator asing, ratusan rekening penampung, dan modus penyamaran yang terus berubah—menunjukkan betapa mendalamnya akar masalah ini.
Dengan total nilai transaksi mencapai miliaran rupiah dan jaringan yang tersebar di empat wilayah ibu kota, upaya pemberantasan judi online di Jakarta belum cukup hanya dengan penggerebekan. Perlunya koordinasi lintas lembaga, pemutusan aliran dana, dan peningkatan kesadaran masyarakat menjadi tantangan nyata yang belum sepenuhnya dijawab.















