Sumbawanews.com,- Rencana NASA untuk mengakhiri masa hidup Stasiun Luar Angkasa Internasional (ISS) dengan menurunkannya ke Samudra Pasifik pada 2029 menuai kekhawatiran serius dari para pemerhati lingkungan laut. Meski dipilihnya titik jatuh di Point Nemo—lokasi paling terpencil di dunia, jauh dari jalur pelayaran dan pemukiman manusia—dinilai sebagai langkah keselamatan, para ahli memperingatkan bahwa laut bukanlah tempat pembuangan yang aman atau tanpa konsekuensi.
Menurut laporan U.S. Government Accountability Office (GAO) yang dirilis pada Juni 2026, ISS akan mulai kehilangan ketinggian orbitnya pada 2028 melalui kombinasi hambatan atmosfer dan dorongan dari segmen pesawat Rusia. Pada pertengahan 2029, wahana khusus bernama U.S. Deorbit Vehicle (USDV), yang dikembangkan oleh SpaceX, akan terpasang ke ISS untuk mengarahkan kejatuhan terkendali. Diperkirakan sekitar 20-30% dari struktur ISS—yang mencakup komponen padat seperti tangki bahan bakar, rangka logam, dan peralatan berat—tidak akan habis terbakar saat memasuki atmosfer, melainkan akan jatuh ke dasar laut.
Presiden Ocean Foundation, Mark Spalding, menggambarkan rencana ini sebagai “cerminan nyata dari celah hukum internasional yang mengkhawatirkan.” Ia menekankan bahwa meski hukum luar angkasa mengharuskan negara peluncur memberi kompensasi jika puing antariksa merusak wilayah darat atau properti negara lain, tidak ada mekanisme serupa yang berlaku untuk kerusakan di laut lepas. “Laut bukan wilayah tanpa tuan. Ia adalah ekosistem hidup yang rentan, bukan tempat sampah kosmik,” ujarnya.
Spalding mempertanyakan ketidaktahuan ilmiah yang masih melekat pada rencana ini. “Kita belum pernah menjatuhkan struktur sebesar ISS—setara luas lapangan sepak bola—ke laut dalam. Kita tidak tahu apa yang akan terjadi pada biota laut, terutama organisme dasar laut yang sangat sensitif terhadap polutan logam dan bahan kimia dari komponen pesawat yang bertahan.” Ia menambahkan, belum ada studi mendalam tentang jenis material yang kemungkinan besar mencapai dasar laut, potensi pencemaran jangka panjang, atau dampak terhadap rantai makanan laut.
Lebih jauh, ia menyoroti bahwa deorbit ISS akan menjadi proses masuk kembali ke atmosfer terbesar dalam sejarah penerbangan luar angkasa. “Ini bukan sekadar jatuhnya satelit kecil. Ini adalah kejadian skala besar yang memicu pelepasan partikel dan potensi kontaminasi ke atmosfer dan lautan secara simultan.” Ia menegaskan bahwa Perjanjian BBNJ (Biodiversity Beyond National Jurisdiction)—yang mengamanatkan kajian dampak lingkungan sebelum aktivitas yang berpotensi merusak laut lepas—seharusnya menjadi dasar hukum yang wajib diterapkan dalam kasus ini.
Ocean Foundation mendesak NASA dan badan antariksa global lainnya untuk segera melakukan kajian lingkungan menyeluruh, mengungkapkan daftar komponen ISS yang diperkirakan bertahan, serta membuka diskusi internasional tentang kewajiban hukum dan tanggung jawab pemulihan. “Kita tidak bisa menganggap laut sebagai ‘tempat kosong’ hanya karena tidak ada manusia yang tinggal di sana. Jika kita tidak menutup celah hukum ini sekarang, kita akan membuka pintu bagi praktik berbahaya yang berulang di masa depan,” tegas Spalding.
NASA sendiri belum memberikan respons resmi terhadap kritik ini, tetapi dalam laporan GAO, agensi tersebut menyatakan bahwa “keamanan manusia adalah prioritas utama” dan bahwa lokasi jatuh telah dipilih untuk meminimalkan risiko terhadap populasi. Namun, bagi para pemerhati lingkungan, pertanyaan yang lebih mendasar belum terjawab: siapa yang bertanggung jawab jika laut yang selama ini diam dan tak terjamah—tempat jutaan spesies hidup—mengalami kerusakan tak terduga akibat kejatuhan benda terbesar yang pernah dilepaskan dari orbit?















