Home Berita Nasional Bali Jadi Sarang Korupsi Izin Tinggal WNA, KPK Ungkap Praktik ‘Uang Klik’

Bali Jadi Sarang Korupsi Izin Tinggal WNA, KPK Ungkap Praktik ‘Uang Klik’

Sumbawanews.com,- Kantor Imigrasi di Bali diduga menjadi pusat praktik suap sistematis dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), dengan tarif “uang klik” yang mencapai hingga Rp2,5 juta per dokumen. Temuan ini terungkap dari pengembangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap jaringan korupsi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang menjerat sejumlah pejabat tinggi, termasuk mantan Wakil Menteri Silmy Karim.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa para biro jasa dan WNA yang ingin mempercepat proses pengajuan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) dipaksa membayar uang di luar tarif resmi PNBP. Uang tersebut bukan sekadar “biaya administrasi,” melainkan “uang klik”—istilah yang digunakan untuk menggambarkan pembayaran ilegal yang diperlukan agar sistem keimigrasian “diklik” dan prosesnya berjalan.

“Kalau tidak bayar, prosesnya tidak diklik. Artinya, ada manipulasi sistem yang disengaja untuk mempersulit dan memaksa pembayaran,” ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (25/6/2026) malam.

Praktik ini terpusat di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai dan Denpasar, yang menjadi pintu masuk utama WNA ke Bali—pulau yang menjadi magnet bagi turis, ekspatriat, dan investor asing. Enam saksi yang diperiksa KPK, termasuk staf biro jasa seperti CV Visa Agung Bali dan PT Bali Soft, mengakui bahwa pembayaran rutin dilakukan secara tunai atau transfer ke rekening oknum pejabat untuk memastikan dokumen mereka “diproses.”

Tidak hanya di level lapangan, jaringan korupsi ini menembus jajaran pimpinan. KPK telah menetapkan delapan tersangka sejak operasi tangkap tangan pada 2–3 Juni 2026, yang menjadi OTT ke-11 KPK tahun ini. Selain Silmy Karim, yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi (2023–2024), tersangka lain mencakup Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat Jaya Saputra, dan sejumlah pejabat di Kantor Imigrasi Jakarta Barat serta Subdirektorat Izin Tinggal.

Dari hasil penyelidikan, total keuntungan ilegal yang diperoleh jaringan ini selama periode 2022–2026 mencapai Rp145,5 miliar. Uang hasil korupsi ini, menurut KPK, tidak hanya digunakan untuk kepentingan pribadi, tetapi juga diduga mengalir ke jaringan lebih luas yang mengendalikan proses administrasi keimigrasian di tingkat nasional.

Operasi ini memperkuat dugaan bahwa praktik korupsi di bidang keimigrasian bukan lagi kasus individu, melainkan sistemik. KPK kini tengah mengembangkan penyidikan terhadap kemungkinan adanya modus operandi serupa di kantor imigrasi lain di Indonesia, terutama di wilayah dengan tingkat kunjungan WNA tinggi seperti Jakarta, Surabaya, dan Medan.

Kasus ini menjadi sorotan tajam mengingat Bali adalah simbol pariwisata Indonesia yang bergantung pada kepercayaan internasional. Praktik “uang klik” tidak hanya merusak integritas birokrasi, tetapi juga mengancam citra negara sebagai destinasi yang ramah dan transparan bagi pelancong dan investor asing.

KPK menegaskan, penyidikan masih berlanjut. Pihaknya berencana memeriksa lebih banyak saksi, termasuk pejabat di Kementerian Hukum dan HAM yang menjadi induk Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sejak reorganisasi pada 2024. Pemeriksaan juga akan menyasar rekening bank, transaksi digital, dan dokumen elektronik yang menunjukkan alur dana dari biro jasa ke oknum pejabat.

Dengan terungkapnya praktik ini, KPK meminta masyarakat—terutama WNA dan biro jasa—untuk tidak takut melapor. “Jangan biarkan sistem korup ini berjalan atas nama kebutuhan. Kami akan berikan perlindungan dan jaminan keamanan bagi pelapor,” tegas Budi.

Kasus ini menjadi ujian berat bagi Kementerian Imigrasi yang baru berdiri, sekaligus peringatan keras bahwa birokrasi yang rapuh akan menjadi lahan subur bagi korupsi—terutama di titik-titik yang paling rentan: tempat orang asing mencari kepastian hukum di tanah air.

Previous articleInfrastruktur Sumatera Masih Belum Pulih Pasca-Bencana
Next articleBelanda, Jepang, dan Swedia Pastikan Lolos ke 32 Besar Piala Dunia 2026