Home Berita Nasional Ganjil Genap di Gerbang Tol Jakarta Bukan Aturan Baru, Ini Penjelasan Polisi

Ganjil Genap di Gerbang Tol Jakarta Bukan Aturan Baru, Ini Penjelasan Polisi

Sumbawanews.com,- Kabar viral tentang penerapan sistem ganjil genap di 28 gerbang tol Jakarta mulai pekan ini ternyata bukan kebijakan baru. Polisi menegaskan, aturan tersebut telah berlaku sejak 2019 berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, dan hanya kembali menjadi perhatian publik setelah tersebar luas di media sosial.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menjelaskan bahwa sistem ganjil genap tidak diterapkan secara terpisah di gerbang tol, melainkan menyasar ruas jalan utama yang masuk zona pembatasan kendaraan. Gerbang tol yang terhubung langsung dengan jalan-jalan tersebut—seperti Jalan Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, dan Hayam Wuruk—secara otomatis termasuk dalam cakupan aturan itu.

“Ini bukan aturan baru. Yang berubah hanyalah kesadaran masyarakat. Banyak yang baru menyadari bahwa ketika masuk tol lewat gerbang yang terhubung ke zona ganjil genap, mereka tetap wajib mematuhi aturan tersebut,” ujar Komarudin, Jumat (26/6/2026).

Sistem ini berlaku pada hari kerja, dengan dua sesi: pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Kendaraan dengan plat nomor ganjil diperbolehkan beroperasi pada tanggal ganjil, dan sebaliknya. Pengecualian berlaku untuk kendaraan pribadi dengan plat hitam, kendaraan umum, ambulans, dan kendaraan dinas pemerintah.

Meski tidak ada perubahan regulasi, penegakan aturan kini lebih intensif. Kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) dan petugas di lapangan kembali dikerahkan untuk memantau kepatuhan, terutama di titik-titik strategis seperti Tol Jagorawi, Tol Jakarta-Cikampek, dan Tol Dalam Kota yang terhubung dengan pusat kota.

Kepolisian mengimbau para pengendara untuk tidak terkejut atau bingung jika terkena tilang di gerbang tol. “Jangan anggap gerbang tol sebagai ‘lubang keamanan’. Jika jalan yang Anda lewati masuk zona ganjil genap, maka aturannya tetap berlaku—tanpa pengecualian,” tegas Komarudin.

Pihaknya juga menyarankan pengguna jalan untuk memeriksa status kendaraan melalui aplikasi resmi Pemerintah DKI Jakarta atau situs resmi Dinas Perhubungan, agar tidak terjebak dalam pelanggaran tak sengaja. Sementara itu, masyarakat diminta tidak menyebarkan informasi tidak akurat yang bisa memicu kebingungan di tengah arus lalu lintas yang sudah padat.

Previous articlePT. AL Royan Cahaya Mandiri Hadirkan Visi Baru Untuk Pekerja Migran Indonesia.
Next articleSteam Summer Sale 2026 Resmi Dimulai, Diskon Hingga 90 Persen untuk Game Incaran