Sumbawanews.com,- Jakarta – Kasus dugaan penyebaran informasi bohong terkait kekerasan seksual terhadap seorang perempuan yang melibatkan Roy Suryo dan dr. Tifa D. M. K. resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023). Keduanya menjadi tersangka setelah penyidik Polda Metro Jaya menyelesaikan tahap penyelidikan dan mengumpulkan cukup bukti permulaan, termasuk pesan elektronik, rekaman percakapan, serta keterangan saksi.
Roy Suryo, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika dan anggota DPR RI periode 2019–2024, diduga terlibat dalam penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui akun media sosial pribadinya. Sementara dr. Tifa, seorang psikiater dan aktivis perempuan, dianggap turut menyebarkan narasi yang memperkeruh situasi dengan menyatakan klaim yang belum terbukti sebagai fakta, meski berdalih demi keadilan korban.
Penyidik menyatakan, tindakan keduanya dinilai melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengatur tentang penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kerugian dan kekacauan publik. Dalam berkas perkara, terdapat bukti bahwa informasi yang mereka sebarkan sempat viral dalam waktu singkat, memicu reaksi emosional massa dan mengganggu proses hukum yang sedang berjalan di lembaga lain.
Keduanya telah menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari tiga minggu, termasuk dimintai keterangan oleh tim ahli digital forensik dan psikolog. Jaksa Penuntut Umum Kejari Jaksel menyatakan, berkas perkara sudah lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan jika nantinya ditetapkan sebagai tersangka tetap.
Roy Suryo, dalam keterangan tertulis sebelum dilimpahkan, menegaskan bahwa niatnya murni untuk mempertanyakan transparansi proses hukum, bukan untuk menyerang pihak tertentu. “Saya tidak pernah bermaksud menyebarkan hoaks. Saya hanya meminta kejelasan, karena ini menyangkut keadilan,” ujarnya.
Sementara dr. Tifa, yang dikenal aktif dalam advokasi korban kekerasan seksual, mengaku menyesal jika kata-katanya dianggap menyesatkan, tetapi tetap mempertahankan bahwa tujuannya adalah melindungi korban dari stigma dan ketidakadilan sistemik.
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena menggabungkan dua isu sensitif: kekerasan seksual dan kebebasan berekspresi di ruang digital. Banyak pihak memperingatkan bahwa penanganan hukum harus seimbang antara menegakkan hukum dan melindungi hak asasi manusia, terutama dalam era di mana informasi bisa menyebar lebih cepat daripada verifikasi.
Penyidik masih menunggu hasil analisis lebih lanjut dari lembaga forensic digital terkait asal-usul konten yang menjadi inti kasus. Proses hukum selanjutnya akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan kemungkinan sidang pertama dalam waktu dekat.















