Home Berita Nasional MPR Galang Masukan Akademisi untuk Kaji Ulang UUD 1945

MPR Galang Masukan Akademisi untuk Kaji Ulang UUD 1945

Sumbawanews.com,- Jakarta – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI secara serius menggalang masukan dari para pakar hukum konstitusi untuk mengevaluasi Undang-Undang Dasar 1945. Dalam sebuah diskusi intensif di Universitas Hasanuddin, Makassar, Plt Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah menegaskan bahwa konstitusi yang telah mengalami empat kali amandemen itu tetap menjadi ruang dialog dinamis, bukan dokumen kaku yang tak boleh disentuh.

Acara yang berlangsung pada 8 Juni lalu itu dihadiri oleh sejumlah guru besar hukum dari Unhas, Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR Taufik Basari, serta Rektor Unhas Prof. Jamaluddin Jompa. Di tengah suasana akademik yang hangat, Siti menyoroti Pasal 33 UUD 1945 sebagai titik sentral diskusi — khususnya terkait prinsip demokrasi ekonomi yang menjadi fondasi sistem perekonomian nasional.

“Pasal 33 bukan sekadar norma hukum, tapi jiwa konstitusi yang menolak eksploitasi kapitalisme murni,” ujar Siti dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/6/2026). Ia menekankan bahwa ketentuan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, serta perekonomian disusun berdasarkan kekeluargaan, adalah prinsip yang masih relevan, bahkan makin mendesak di tengah ketimpangan sosial dan tekanan global.

Diskusi tidak hanya berhenti pada interpretasi teks. Para akademisi dari Fakultas Hukum Unhas mengajukan analisis mendalam tentang ketegangan antara amanat konstitusi dan realitas implementasi — terutama dalam pengelolaan sumber daya alam, penguasaan lahan, dan distribusi kekayaan. Mereka juga mengaitkan Pasal 33 dengan Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria, yang hingga kini belum sepenuhnya diwujudkan secara sistemik.

“Kami tidak sedang mengusulkan perubahan konstitusi untuk kepentingan politik sesaat,” tegas Prof. Hamzah Halim, Dekan Fakultas Hukum Unhas. “Kami ingin memastikan bahwa jika ada ketimpangan, bukan karena UUD-nya yang salah, tapi karena mekanisme penegakannya yang lemah. Tapi jika memang ada celah normatif yang menghambat kemajuan, kita harus berani membukanya.”

Siti Fauziah menanggapi dengan apresiasi. Ia menyatakan bahwa masukan dari Unhas akan dikompilasi secara sistematis sebagai bahan rujukan bagi Komisi Kajian Ketatanegaraan dan Badan Pengkajian MPR. “Kami ingin tahu: apakah masalah kita ada di level konstitusi, atau di level kebijakan, birokrasi, dan budaya hukum? Kampus adalah ruang paling objektif untuk menjawab itu,” ujarnya.

Pertemuan ini juga ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Sekretariat Jenderal MPR dan Universitas Hasanuddin, yang menegaskan komitmen bersama untuk menjadikan kajian konstitusi sebagai agenda berkelanjutan. Langkah ini memperkuat tren MPR yang kian aktif berdialog dengan perguruan tinggi — setelah sebelumnya menjalin kerja sama serupa dengan UII, Atma Jaya, dan sejumlah universitas lain.

Di tengah perdebatan publik yang terpecah antara kelompok yang mendesak perubahan konstitusi dan yang mempertahankan status quo, MPR berupaya menjadi jembatan. “Kami tidak ingin menjadi pelaku politik yang memaksakan agenda. Kami ingin menjadi pendengar yang cerdas, yang mengumpulkan kearifan akademik untuk menjawab tantangan zaman,” tutup Siti.

Dengan pendekatan ini, MPR tidak hanya memproses amandemen — tapi membangun kesadaran konstitusional yang lebih dalam di kalangan elit dan masyarakat luas.

Previous articleFestival Perahu Naga, Kenangan Duka yang Menginspirasi 2.300 Tahun
Next articleTol Becakayu Diguncang Kecelakaan Beruntun, Delapan Terluka
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.