Home Berita Nasional Eks Pimpinan OJK Ditahan dalam Kasus Penggelapan Dana Syariah

Eks Pimpinan OJK Ditahan dalam Kasus Penggelapan Dana Syariah

Sumbawanews.com,- Jakarta – Bareskrim Polri menahan FH, mantan pejabat senior Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017–2018, terkait dugaan penggelapan dan penipuan dana yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Penahanan dilakukan di Rutan Bareskrim Polri sebagai bagian dari upaya paksa dalam penyidikan kasus yang telah menyeret sejumlah pihak sejak awal tahun ini.

Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, mengonfirmasi bahwa FH ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari 10 jam pada Jumat, 19 Juni 2026. Selama pemeriksaan, penyidik mengajukan 79 pertanyaan kepada tersangka yang didampingi kuasa hukumnya. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 11.00 WIB hingga sekitar pukul 21.00 WIB.

FH akan menjalani masa tahanan selama 20 hari, terhitung sejak 19 Juni hingga 8 Juli 2026. Penahanan ini menjadi perkembangan signifikan dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana syariah yang telah menimbulkan kerugian besar bagi puluhan ribu nasabah. Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan mantan direksi DSI sebagai tersangka, dan kini jajaran pimpinan OJK yang pernah terlibat dalam pengawasan pun disorot.

Kasus ini mencuat setelah investigasi mendalam menemukan indikasi manipulasi laporan keuangan, perputaran dana yang tidak transparan, serta keterlibatan oknum regulator dalam mempercepat izin operasional DSI tanpa memenuhi syarat syariah yang ketat. Meski FH tidak pernah menjabat sebagai komisaris atau direksi di DSI, penyidik menduga ia memanfaatkan pengaruhnya di OJK untuk mempermudah proses perizinan dan menghalangi pengawasan yang seharusnya dilakukan.

Kasus ini menjadi sorotan nasional mengingat DSI pernah dianggap sebagai salah satu lembaga keuangan syariah yang berkembang pesat, menarik dana dari ribuan masyarakat kecil hingga kalangan menengah. Namun, sejak 2025, operasional DSI terhenti, dan ratusan miliar rupiah dana nasabah tidak bisa dikembalikan.

Bareskrim kini terus mengembangkan penyidikan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pihak akuntan publik, notaris, dan lembaga pendukung lainnya. Korban diminta untuk segera melaporkan kerugian melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPSK) demi proses ganti rugi yang sedang dipersiapkan.

Kasus ini menjadi ujian berat bagi kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan keuangan syariah di Indonesia. Banyak pihak menilai, kegagalan pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh OJK justru menjadi pintu masuk bagi praktik kejahatan berskala besar yang merugikan masyarakat luas.

Penyidik menegaskan, tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun, termasuk mantan pejabat negara. “Kita sedang membangun sistem yang tidak bisa lagi dimanfaatkan oleh siapa pun, sekalipun ia pernah berada di puncak pengawasan,” ujar Ade Safri.

Previous articleJakarta Siapkan Pesta Budaya Sambut HUT ke-500
Next articleTVRI Pastikan Siaran Piala Dunia 2026 Gratis dan Resmi
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.