Sumbawanews.com,- Polisi menangkap pakar telematika Roy Suryo dan dokter Tifauziah Tyassuma atau dr. Tifa terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Penangkapan kedua tokoh itu terjadi pada Jumat pagi, sekitar pukul 06.47–07.00 WIB, di lokasi masing-masing di Jakarta.
Tim kuasa hukum dr. Tifa, Aziz Yanuar, membenarkan kliennya ditangkap di apartemennya. Menurut Aziz, dr. Tifa sempat menunjukkan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia secara daring melalui laptop saat petugas datang. Ia juga mengaku telah menghubungi penyidik Polda Metro Jaya dan mendapat konfirmasi bahwa tindakan tersebut merupakan penangkapan resmi. Namun, hingga kini belum ada penjelasan formal mengenai dasar hukum atau alasan spesifik penangkapan itu.
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengecam tindakan aparat. Ia menegaskan bahwa Roy selama ini kooperatif, rutin memenuhi panggilan pemeriksaan, dan menjalani wajib lapor tanpa kendala. “Kami menyayangkan upaya paksa melalui penangkapan, padahal proses hukum seharusnya tetap mengedepankan prinsip pemanggilan,” ujar Ahmad. Ia menduga adanya intervensi politik di balik langkah represif ini, yang menurutnya mengabaikan prosedur hukum yang beradab.
Kasus ini bermula dari serangan masif di media sosial yang menuduh Jokowi memiliki ijazah S1 dan skripsi palsu dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada. Presiden Jokowi sendiri telah membantah tudingan itu, menyatakan bahwa dokumen akademiknya sah dan diakui oleh kampus. Polda Metro Jaya kemudian membuka penyidikan mendalam: 130 saksi diperiksa, 709 dokumen dikumpulkan, 17 barang bukti disita, dan 25 ahli dari berbagai bidang dimintai keterangan. Ijazah Jokowi bahkan diuji forensik di Puslabfor Polri, termasuk analisis kertas, tinta, embos, stempel, dan tanda tangan.
Dari hasil penyelidikan, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa. Namun, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar kemudian dicabut setelah mereka mengajukan restorative justice dan meminta maaf secara terbuka kepada Jokowi.
Penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa menandai perkembangan signifikan dalam kasus yang telah berlangsung lebih dari dua tahun ini. Keduanya merupakan tokoh publik yang aktif menyebarkan tuduhan terhadap keabsahan ijazah Jokowi melalui berbagai platform digital. Kini, mereka berada di bawah tekanan hukum yang semakin ketat, sementara publik menanti kejelasan lebih lanjut dari penyidik mengenai motif, bukti, dan proses hukum yang akan dijalani.

















