Home Berita Nasional DPO Narkoba Malaysia Dikejar Bareskrim

DPO Narkoba Malaysia Dikejar Bareskrim

Sumbawanews.com,- Bareskrim Polri menetapkan dua warga negara Malaysia sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penyelundupan narkoba skala besar dari Malaysia ke Indonesia. Keduanya, M Nabil Haryadi (25) dan Erwin (46), dicari atas keterlibatan dalam penyelundupan 64 kilogram sabu yang gagal dibawa masuk ke wilayah perairan Indonesia pada Mei 2026.

Dalam surat DPO nomor DPO/87/VI/2026/Dittipidnarkoba, Erwin digambarkan memiliki tinggi badan 172 cm, berat 75 kg, rambut hitam pendek lurus, mata hitam, tubuh sedang, dan kulit sawo matang. Sementara itu, M Nabil tercatat dalam DPO nomor DPO/90/VI/2026/Dittipidnarkoba dengan ciri fisik serupa: tinggi 170 cm, berat 60 kg, rambut hitam pendek, mata hitam, tubuh sedang, dan warna kulit sawo matang.

Kedua tersangka ini menjadi bagian dari jaringan transnasional yang sebelumnya berhasil ditangkap oleh tim Bareskrim di Bengkalis, Riau. Dua rekan mereka, Indra Bayu dan Solihin, ditangkap pada 16 Juni 2026 dini hari setelah menjadi buronan dengan barang bukti 48 kg sabu, 15 kg ketamin, dan 20.000 butir ekstasi.

Menurut keterangan Indra Bayu, ia diajak Nabil untuk mengambil narkoba dari Malaysia pada awal Mei 2026. Bersama Erwin, mereka menyewa speed boat melalui Solihin dan berangkat menuju Batu Pahat, Sungai Panjang, Malaysia. Di sana, mereka menunggu di atas sampan hingga menerima dua kardus hitam berisi sekitar 64 kg narkotika dari seorang warga negara Malaysia bernama WAN.

Saat kapal mereka memasuki perairan Indonesia, tim patroli Bea Cukai mendeteksi keberadaan mereka. Panik, ketiganya memutuskan melompat ke laut dan melarikan diri melalui hutan bakau, meninggalkan speed boat dan seluruh barang bukti di belakang. Sejak itu, Nabil dan Erwin menghilang.

“Keduanya telah ditetapkan sebagai DPO oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” tegas Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Eko Hadi Santoso, Jumat (19/6/2026).

Penyelidikan terus berlanjut. Bareskrim kini bekerja sama dengan otoritas Malaysia untuk melacak jejak kedua tersangka, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lintas batas yang lebih luas. Pihak berwenang juga mempertimbangkan pengajuan Red Notice melalui Interpol jika upaya penangkapan domestik gagal.

Dengan kasus ini, Bareskrim menegaskan komitmennya dalam memutus rantai peredaran narkoba transnasional—bukan hanya menangkap pelaku, tapi juga mengungkap seluruh struktur jaringan yang mengancam keamanan nasional.

Previous articleJaringan Cendekiawan Muda Kecam Pembubaran Diskusi Menteri di UGM
Next articlePeringati HUT Ke-60, IKKT Pragati Wira Anggini Gelar Seminar Kesehatan dan Doa Bersama Lintas Agama
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.