Sumbawanews.com,- Kejaksaan Agung menetapkan Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Ia diduga menyerahkan uang dalam bentuk rupiah maupun valuta asing kepada mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai imbalan untuk memperoleh posisi sebagai mitra penyedia layanan gizi.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Glory, sebagai pihak swasta, sengaja mengajukan yayasan yang tidak memenuhi syarat teknis untuk menjadi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Tujuannya: memperoleh kontrak pengadaan barang yang seharusnya diberikan kepada lembaga yang sah dan kompeten.
Kasus ini menjadi bagian dari jaringan korupsi yang melibatkan lima tersangka sebelumnya, termasuk Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, dan Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal. Seluruhnya terlibat dalam manipulasi tata kelola program MBG yang seharusnya menjangkau anak-anak sekolah di daerah terpencil.
Korupsi ini tidak hanya merusak mekanisme distribusi bantuan, tetapi juga menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah. Data Kejagung mencatat, sebanyak 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 tablet, dan 5.400 televisi 75 inci—semua barang yang seharusnya diberikan kepada siswa—diproses dengan harga jauh di atas pasar, melalui kontrak fiktif dan perusahaan bayangan.
Glory kini ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Penyidik terus menggali keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya jaringan lebih luas yang memanfaatkan program pangan nasional sebagai alat pencucian uang dan keuntungan pribadi.
Program MBG, yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan gizi anak-anak sekolah dasar, justru menjadi sumber kerugian besar akibat penyalahgunaan wewenang dan kolusi sistemik. Kejagung menegaskan, tidak ada lagi ruang bagi pelaku korupsi, baik dari jajaran pemerintah maupun pihak swasta yang memanfaatkan program publik untuk keuntungan pribadi.
















