Home Berita Nasional Eksekusi Hotel Sultan Selesai, Pengosongan Masih Berlanjut

Eksekusi Hotel Sultan Selesai, Pengosongan Masih Berlanjut

Sumbawanews.com,- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bersama aparat gabungan TNI dan Polri berhasil menyelesaikan eksekusi fisik lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6). Proses pengosongan bangunan yang menjadi sengketa puluhan tahun itu berjalan dengan pengamanan ketat, meski sempat ricuh akibat perlawanan sejumlah pihak yang bertahan di lokasi.

Kuasa hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Chandra M. Hamzah, menjelaskan bahwa eksekusi riil yang dimulai sejak pagi hari kini masih berlangsung dalam tahap pembersihan interior dan pengangkutan barang-barang milik negara. “Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Aparat dari pengadilan, kepolisian, dan satuan daerah turut serta dalam operasi ini,” ujarnya di lokasi, Kamis siang.

Lebih dari 3.161 personel dikerahkan untuk mengamankan jalannya eksekusi. Meski massa yang menolak pengosongan sempat melempar benda dan menghalangi petugas, aksi perlawanan berhasil diredam oleh aparat. Beberapa orang terluka, termasuk mantan jenderal Kivlan Zen yang mengalami luka akibat kawat berduri, sementara 69 orang diamankan karena diduga terlibat dalam kerusuhan.

Chandra menegaskan, pemerintah tidak pernah melepaskan, menjual, atau mengalihkan hak atas Blok 15 GBK kepada pihak manapun, termasuk Indobuildco. “Kalau ada yang mengklaim memiliki hak atas tanah ini, silakan tunjukkan akta jual beli, hibah, waris, atau pelepasan hak resmi. Jika tidak ada, maka klaim itu tidak berdasar hukum,” tegasnya.

Setelah pengosongan selesai, PPKGBK akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menentukan pemanfaatan aset yang tersisa di dalam bangunan. Semua barang yang ditemukan, lanjut Chandra, akan dikelola sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang barang milik negara. “Kami tidak bisa memutuskan sendiri. Semua harus sesuai aturan, transparan, dan akuntabel.”

Hotel Sultan, yang pernah menjadi ikon perhotelan mewah di ibu kota, kini kembali menjadi bagian dari aset negara yang akan direvitalisasi untuk kepentingan publik. Proses ini menandai akhir dari sengketa hukum panjang yang berlangsung sejak era 1990-an, dan membuka jalan bagi pengembangan kawasan GBK sebagai pusat olahraga dan budaya nasional yang lebih terintegrasi.

Previous articleHP Mid-Range 2026: Bukan Sekadar Harga Murah
Next articleDua Kali Mangkir, Bos Maktour Akhirnya Hadir di KPK
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.