Sumbawanews.com,- Sebuah insiden yang sempat viral di media sosial—di mana seorang wanita pengendara motor dicegat sekelompok penagih utang di Jalan Pemuda, Pulogadung, Jakarta Timur—akhirnya berakhir dengan penyelesaian damai setelah kepolisian turun tangan. Video yang merekam aksi pengepungan itu beredar luas, memicu kemarahan publik terhadap praktik penagihan yang dianggap intimidatif dan tidak manusiawi.
Dalam rekaman tersebut, sejumlah pria mendekati wanita tersebut saat ia berhenti di depan Kantor Pos Indonesia, menghalangi jalan dan meminta pembayaran cicilan kendaraan yang belum lunas. Salah seorang perekam video, yang tampak kesal, berteriak meminta korban segera menghubungi polisi. Aksi itu segera menjadi sorotan, dengan banyak warganet mengecam praktik “mata elang” yang kerap digunakan oleh pihak ketiga dalam penagihan utang.
Kasus ini langsung ditanggapi oleh Polsek Pulogadung. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Made Budi, mengonfirmasi bahwa para penagih memang berada dalam misi penagihan terhadap debitur yang menunggak angsuran selama 10 bulan. Namun, menurutnya, cara yang digunakan melanggar batas etika dan hukum—karena dilakukan di ruang publik, tanpa prosedur resmi, dan berpotensi menimbulkan ketakutan.
“Kami mengarahkan kedua belah pihak ke kantor polisi agar tidak terjadi keramaian di lokasi dan agar penyelesaian dilakukan secara tertib,” ujar Made Budi, Senin (15/6/2026).
Di kantor polisi, kedua pihak duduk bersama dalam mediasi. Debitur mengakui keterlambatan pembayaran selama sepuluh bulan, namun menegaskan bahwa ia tidak memiliki niat untuk menghindari kewajiban. Setelah diskusi intensif, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan: debitur membayar seluruh tunggakan secara tunai, dan penagih menyatakan kewajiban telah lunas.
Dalam sebuah momen simbolis, keduanya merekam video bersama—mengucapkan terima kasih kepada aparat kepolisian yang telah menjadi mediator netral. “Ini bukan soal uang semata, tapi soal cara kita menyelesaikan masalah,” ujar salah seorang penagih dalam video tersebut, yang kemudian diunggah ulang oleh akun resmi Polsek Pulogadung.
Insiden ini mengungkap kembali persoalan sistemik dalam industri pembiayaan kendaraan: banyak lembaga keuangan yang mengandalkan pihak ketiga—seringkali tanpa pengawasan ketat—untuk menagih utang. Padahal, berdasarkan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penagihan utang harus dilakukan secara profesional, tanpa ancaman, intimidasi, atau penghinaan, dan hanya boleh dilakukan di jam kerja serta di lokasi yang disepakati.
Polisi pun mengingatkan masyarakat agar tidak segan melaporkan praktik penagihan ilegal. “Kami tidak bisa membiarkan warga merasa takut di jalan raya hanya karena masalah finansial. Penagihan bukan alasan untuk menghilangkan hak dasar seseorang untuk bergerak bebas,” tegas AKP Made Budi.
Insiden ini menjadi pengingat bahwa di balik setiap tunggakan, ada manusia—dengan tekanan, kekhawatiran, dan hak asasi yang tetap harus dihormati. Penyelesaian lewat mediasi, bukan intimidasi, adalah jalan terbaik. Dan di tengah hiruk-pikuk kota, kehadiran aparat yang adil dan manusiawi bisa menjadi penyejuk di tengah konflik yang seringkali dipicu oleh ketidakadilan sistemik.

















