Sumbawanews.com,- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) dari dua remaja yang diduga menjadi pelaku perundungan terhadap bocah berusia enam tahun hingga tersengat listrik dan mengalami koma. Tindakan tegas ini diambil sebagai bagian dari respons hukum dan sosial terhadap kejadian mengerikan yang terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, mengonfirmasi bahwa KJP kedua pelaku — berinisial LNG dan RVN — resmi tidak diperpanjang untuk tahun ajaran berikutnya. Meski masa berlaku KJP mereka baru berakhir pada Juni 2026, Pemprov DKI memutuskan tidak memberikan kembali bantuan pendidikan tersebut sebagai bentuk konsekuensi atas perilaku yang melanggar norma kemanusiaan.
Kejadian bermula pada Minggu, 7 Juni 2026, di Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat. Korban, MWP, yang tengah bermain sendirian, diduga didekati dan dipegang oleh dua remaja. Dalam rekaman CCTV yang beredar luas, terlihat korban diangkat dan dipaksa menempelkan tubuhnya ke tiang listrik yang diduga beraliran arus tinggi. Korban berusaha melepaskan diri, namun gagal. Tak lama setelah itu, tubuhnya terjatuh dan kehilangan kesadaran. Kedua pelaku kemudian meninggalkan lokasi, sementara warga sekitar membantu menolong korban dan membawanya ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Nenek korban, Linda Reselin, mengatakan baru mengetahui penyebab kejadian itu setelah menonton rekaman CCTV pada hari berikutnya. “Saya kira cucu saya kejang karena sakit biasa. Ternyata, dia diseret dan ditempelkan ke tiang listrik,” ujar Linda, dengan suara bergetar.
Pemprov DKI tidak hanya fokus pada sanksi administratif. Tim lintas dinas — termasuk Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan — telah dikerahkan untuk memberikan pendampingan medis, psikologis, dan hukum kepada korban serta keluarganya. “Kami pastikan korban mendapat perawatan terbaik, termasuk terapi trauma. Jika diperlukan, kami siapkan pendampingan hukum agar keluarga tidak merasa sendiri,” tegas Chico.
Selain itu, Pemprov juga tengah mengkaji kelalaian infrastruktur di taman tersebut. Pemeriksaan terhadap kondisi tiang listrik dan sistem keamanan ruang publik anak menjadi prioritas. “Kasus ini bukan hanya soal perundungan, tapi juga soal kegagalan sistem perlindungan. Kami akan perbaiki standar keselamatan di semua taman kota,” tambah Chico.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) juga menyatakan dukungan penuh terhadap upaya restitusi bagi korban. Pemprov DKI berkomitmen bekerja sama sepenuhnya dalam proses hukum yang sedang berjalan, termasuk koordinasi dengan kepolisian yang telah memproses kasus ini sebagai tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Kasus ini memicu gelombang kecaman publik dan menjadi sorotan nasional. Banyak pihak menilai, tindakan pencabutan KJP bukan sekadar hukuman, tapi pesan tegas bahwa kekerasan terhadap anak — terutama yang berujung pada ancaman nyawa — tidak akan ditoleransi, bahkan jika pelakunya masih di bawah umur.
Kini, MWP masih dalam proses pemulihan. Keluarganya berharap, kejadian ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat: ruang publik harus aman, dan setiap anak berhak tumbuh tanpa rasa takut.

















