Home Berita Nasional Mulai 2026, Tujuh Kelas Produk Wajib Bersertifikat Halal

Mulai 2026, Tujuh Kelas Produk Wajib Bersertifikat Halal

Sumbawanews.com,- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi mengumumkan bahwa mulai 18 Oktober 2026, tujuh kategori produk wajib memiliki sertifikat halal sebagai syarat edar di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini merupakan tahap kedua dari implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, yang akrab dipanggil Babe Haikal, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk perlindungan konstitusional bagi konsumen—terutama umat Muslim—sekaligus strategi penguatan daya saing produk nasional di pasar global. “Halal hari ini bukan hanya soal keyakinan, tapi standar kualitas, keamanan, transparansi, dan kepercayaan yang diakui dunia,” ujarnya dalam sosialisasi serentak di 1.183 titik, termasuk Mall Pakuwon Bekasi.

Produk yang tercakup dalam aturan baru ini meliputi:

1. Makanan dan minuman;

2. Hasil sembelihan serta jasa penyembelihan;

3. Kosmetik;

4. Produk kimia dan rekayasa genetik;

5. Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan;

6. Bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong untuk produk pangan;

7. Barang gunaan—mulai dari sandang, aksesori, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, hingga alat kesehatan kelas risiko A.

Perluasan cakupan ini menandai pergeseran signifikan dari fokus sebelumnya yang lebih berorientasi pada produk pangan. Kini, produk non-makanan yang sering digunakan sehari-hari—seperti sabun, deterjen, bahkan alat medis sederhana—juga wajib dibuktikan kehalalannya melalui sertifikasi resmi dari BPJPH.

Babe Haikal memperingatkan bahwa pelanggaran akan dikenai sanksi tegas: mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat, hingga penarikan produk dari peredaran. “Kami tidak ingin ada produk yang beredar tanpa kepastian halal. Ini soal kepercayaan publik,” tegasnya.

Bagi pelaku usaha, terutama UMKM dan importir, waktu tersisa hingga 18 Oktober 2026 menjadi kesempatan emas untuk menyesuaikan proses produksi dan pengadaan bahan. BPJPH telah membuka jalur percepatan sertifikasi dengan biaya terjangkau, layanan daring, dan pendampingan teknis di seluruh provinsi.

“Kalau bukan sekarang, kapan lagi?” tanya Babe Haikal dalam pidatonya yang menggugah. “Sertifikasi halal bukan beban, tapi investasi. Ini jembatan menuju pasar global, meningkatkan loyalitas konsumen, dan membangun ekosistem ekonomi yang beretika.”

Dengan kebijakan ini, Indonesia menegaskan posisinya sebagai pemimpin global dalam ekonomi syariah. Sertifikat halal kini bukan lagi sekadar label agama, tapi simbol kredibilitas—yang makin dicari konsumen di Asia, Timur Tengah, hingga Eropa. Bagi pelaku usaha, memenuhi standar ini berarti membuka pintu pasar senilai triliunan rupiah.

Previous articleDinasti Song: Kejayaan yang Diabaikan oleh Perang
Next articleKapal Sampah Nirkabel dari ITS Berlayar ke Bali dan Kalimantan
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.