Sumbawanews.com,- Seorang warga negara Australia berinisial AP, yang masuk dalam daftar buronan Interpol, berhasil ditangkap oleh petugas Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Denpasar, Bali, saat berupaya meninggalkan Indonesia secara diam-diam. Pria berusia 55 tahun itu berencana melarikan diri menggunakan pesawat pribadi CAPA JET dengan nomor penerbangan N917CJ, yang direncanakan terbang menuju Maputo, Mozambik.
Pemeriksaan keimigrasian rutin terhadap penumpang pesawat itu mengungkap keanehan: salah satu penumpang, yang awalnya mengaku sebagai GAM — warga negara Brasil — tidak memiliki catatan masuk maupun izin tinggal sah di Indonesia. Saat petugas mulai mempertanyakan identitasnya, GAM dan tiga penumpang lainnya justru berusaha menyusup ke dalam pesawat tanpa izin, berupaya menghindari pemeriksaan lebih lanjut dan memaksa lepas landas.
Namun, petugas imigrasi segera berkoordinasi dengan otoritas bandara untuk menghentikan penerbangan. Setelah dipaksa turun, pria yang mengaku sebagai GAM menjalani pemeriksaan mendalam. Hasilnya mengejutkan: paspor Brasil yang ia gunakan ternyata palsu. Identitas aslinya terungkap sebagai AP, warga negara Australia kelahiran Whyalla, yang telah lama menjadi buronan internasional.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama lintas lembaga dan kewaspadaan tinggi petugas di lapangan. “Kami tidak hanya memeriksa dokumen, tapi juga memantau perilaku penumpang. Ketika ada indikasi upaya kabur, kami bertindak cepat,” ujar Bugie dalam keterangan resmi, Kamis (11/6/2026).
AP kini ditahan sambil menunggu proses ekstradisi sesuai mekanisme Interpol dan perjanjian hukum internasional antara Indonesia dan Australia. Kasus ini menjadi bukti baru bahwa jaringan keamanan perbatasan Indonesia semakin sigap dalam menangkal pelaku kejahatan transnasional, bahkan ketika mereka berusaha menghindari deteksi dengan menggunakan jalur pribadi dan identitas palsu.
Sebelumnya, Bandara Ngurah Rai juga pernah menjadi lokasi penangkapan buronan Interpol asal Inggris pada Maret 2026, menunjukkan bahwa Bali — meski dikenal sebagai destinasi wisata — kini juga menjadi titik strategis dalam upaya penegakan hukum internasional.

















