Home Berita Nasional Satpol PP Jaksel Tertibkan 9 PKM di Blok M, Lima Gerobak Disita

Satpol PP Jaksel Tertibkan 9 PKM di Blok M, Lima Gerobak Disita

Sumbawanews.com,- Jakarta – Satpol PP Jakarta Selatan bersama jajaran gabungan melakukan penertiban terhadap sembilan pedagang kecil mandiri (PKM) di kawasan Blok M, Kamis (4/6/2026). Dari operasi tersebut, lima gerobak dan empat kotak minuman diamankan dan dibawa ke gudang penyimpanan di Kebayoran Lama.

Operasi yang berlangsung pagi hari itu melibatkan petugas dari Dishub, Babinsa, dan PPSU, menyusul aduan masyarakat melalui sistem Citizen Relationship Management (CRM). Menurut Kasatpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi, penertiban ini bukan sekadar penegakan aturan, tapi upaya memulihkan fungsi trotoar sebagai ruang publik yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki.

“Kami tidak menutup mata terhadap kebutuhan ekonomi warga, tapi ketertiban kota juga harus dijaga. Gerobak dan peralatan yang kami angkut akan disimpan sementara, dan pemilik bisa mengambilnya setelah melengkapi prosedur perizinan,” ujar Nanto dalam keterangan resminya, Jumat (5/6).

Dalam foto yang dirilis, terlihat petugas dengan sistematis merapikan bangku kayu dan meja yang sebelumnya menutupi trotoar. Beberapa pedagang tampak berdialog dengan petugas, sementara yang lain memilih menunggu proses selesai tanpa konflik.

Kawasan Blok M, yang dikenal sebagai pusat perdagangan dan transportasi padat, kerap menjadi titik rawan pelanggaran tata kota. Penertiban ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemkot Jakarta Selatan untuk mengembalikan fungsi ruang publik, sekaligus memberi ruang bagi pedagang yang patuh aturan untuk beroperasi secara legal.

Sebelumnya, wilayah ini pernah menjadi sorotan usai viralnya aksi penertiban yang berujung konflik. Kali ini, petugas menekankan pendekatan humanis—menyampaikan aturan, memberi kesempatan, sekaligus menegakkan disiplin.

Pemilik gerobak yang barangnya disita diminta segera menghubungi kantor Satpol PP Jaksel untuk proses penjemputan, dengan syarat menunjukkan surat izin operasional atau mengajukan permohonan perizinan baru sesuai regulasi terkini.

Previous articleSatu Penjaga Perdamaian PBB Tewas di Lebanon
Next articlePemda Berprestasi Dinilai Berdasarkan Data Nyata
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.