Home Berita Mediasi Konplik Sengketa Tanah di Desa Semboro Tak Membuahkan Hasil

Mediasi Konplik Sengketa Tanah di Desa Semboro Tak Membuahkan Hasil

Jember,Sumbawanwws.com-Konplik terkait tanah sering terjadi di masyarakat kita dan proses penyelesaiannya butuh waktu panjang Seperti yang terjadi di Desa Semboro, Kecamatan Semboro, Kab. Jember , Jawa Timur , Ini dilakukan mediasi antara kedua belah pihak yaitu ahli waris Alm  Wagisan dan pihak yang mengaku sebagai pembeli tanah inisial (HD). Bahkan, upaya mediasi di gelar di Balai Desa Semboro, Kecamatan Semboro, yang dihadiri Kepala Desa Semboro Antoni dan perangkatnya serta Bhabinkamtibmas, Babinsa Semboro, tak membuahkan hasil.

Mediasi yang digelar pada hari Senin, 12 Januari 2026, ahli waris dari Alm Wagisan dengan pihak pembeli tanah (HD), masih belum ada hasil.Karena itu, Kepala Desa Semboro membuat surat kesepakatan bersama untuk kedua belah pihak bersedia memberikan waktu 14 hari untuk pertemuan kembali di balai Desa Semboro.

Namun demikian,i pihak ahli waris Alm Wagisan meminta pada pihak yang sebagai pembeli tanah, selama proses  mediasi masih berlangsung agar melakukan kegiatan atau aktifitas di lahan termasuk tidak melakukan intervensi dan provokasi, contohnya pemagaran dan penurunan material di lahan sengketa yang telah disepakati bersama walau tidak tercantum dalam kesempatan dan telah di setujui oleh semua pihak yang hadir.

HD, yang mengaku sebagai pembeli tanah usai mediasi di balai Desa Semboro saat ditemui media, HD menjelaskan, bahwa pihaknya membeli tanah di dusun Semboro Lor Desa / Kecamatan Semboro, kepada Ibu Ainul Yakin  yang mana beratasnamakan di sertifikat, dan secara penebusannya melalu lewat Bank Jatim.

“Karena mau jatuh tempo dilelang, dan kata Ibu Ainul Yakin disampaikan pada kami, ya coba dibeli sendiri dari pada nanti dilelang oleh pihak Bank. Kami membeli tanah tsb juga melalui pelantara atau makelar yaitu Pak Jadi dan Pak  Deni, karena saya itu tertarik pada tempat lokasi tanah tersebut akhirnya kami beli.”ujar HD.

Nurrachman Hadi sebagai ahli waris Alm Wagisan juga baru tahu dan mendengar langsung di dalam mediasi di kantor kelurahan Desa Semboro, dari pihak pembeli (HD), menjelaskan bahwa tanah Alm Wagisan yang di tempati oleh ahli warisnya , sekarang dalam posisi proses lelang oleh pihak Bank Jatim.

Dan HD berminat untuk membeli tanah itu karena HD tertarik, untuk nominalnya bukan urusan saya seperti itu, HD membaca secara administratif, memang administratif surat itu sudah berpindah tangan pada Ainul Yakin. Keterangan dari pihak pembeli HD mengklaim tanah itu dulu terjadi jual beli.

Padahal, itu berdasarkan kerjasama penggilingan kopi itu di atas materai sudah fix, bahwa perjanjian  jual beli itu hanya untuk mencairkan dana dari Bank Mega.
“Dari Bank Mega itu kesepakatannya bukan untuk di jual dan dibeli, karena selama ini dari keluarga tidak ada niatan untuk menjual.

Dan selama ini kita tetap menempati dan memang tidak untuk dijual. Selanjutnya pihak dari Alm Wagisan dengan Ainul Yakin adalah kerjasama untuk penggilingan kopi, dan untuk memenuhi prasyarat untuk mengajukan ke Bank, karena usia bapak saya itu tidak memenuhi syarat dari pihak Bank Mega.

“Maka kesepakatan itu di buat, walaupun sebenarnya  tidak disetujui oleh Ahli waris,
karena orang tua menganggap ini tidak akan memikirkan hal seperti ini.
Di dalam akad yang tertuang di akte jual dan pencairan dana dari Bank Mega itu terjadi di hari dan tanggal yang sama, itu yang mengindikasikan bahwa  betul-betul dana itu dari Bank.,” bebernya.

Dan terjadi jual belii transaksi ini dengan jangka 3 tahun, tahun  2010 banyak sekali kejanggalan. Nah., orang tua saya merasa ada sesuatu yang tidak beres, dulu bapak datang ke Ainul Yakin untuk menyelesaikan masalah ini, artinya supaya surat (Sertifikat) itu di kembalikan dengan cara baik-baik ke bapak (Wagisan).

Yang harus ditebus dengan uang,
dari pernyataan lisan Alm Ainul Yakin mengeluarkan nominal uang tebusan sebesar  60 juta rupiah bila Alm Wagisan mau sertifikat itu kembali ketangan Alm Wagisan, namun setelah di siapkan keuangannya dan ketemu dengan Alm Ainul Yakin berkilah lagi.

Namun, Alm Ainul Yakin berkilah, “wah ngak bisa kalau 60 juta, Alm Ainul Yakin menaikan 80 juta saya akan kasih, nah terjadilah bapak saya uang terlalu besar, maka bapak saya menganggunkan tanah ke Bank yang posisinya sekarang sudah di lelang oleh pihak Bank, yang sebelah rumah yang sekarang jadi SPBU atau Pom Bensin,” ungkapnya.

Setelah mendapat uang, Alm Wagisan datang untuk menyelesaikan dengan Ainul Yakin sebesar 80 juta,” nah begitu bapak saya mendapatkan uang, Ainul Yakin berkilah lagi, saya tidak bisa memberikan (Sertifikat), saya mau pinjam uangmu 80 juta. Nah dari situlah bapak saya (Wagisan) memakai jalur hukum,” ulasnya.

Artinya apa., Ainul Yakin sudah mau menguasai sepenuhnya apa yang menjadi kesepakatan bersama di dalam kerjasama itu. Didalam laporannya Kapolres terlapor disitu sudah ada datanya, dan sudah kita cantumkan datanya. Dan dilanjutkan dalam penipuan dan di expos oleh media Radio Jember pada tahun 2011.

“Karena suatu yang menyita pikiran, perasaan, sudah uang digadaikan menjadi beban orang tua saya dan menjadi fisiknya, pikirannya itu menjadi sakit
-sakitan akhirnya laporan itu menjadi terhenti. Karena bapak saya sampai meninggal dunia di tahun 2012, dengan meninggalnya bapak saya,” tuturnya.

“Saya konfirmasi pada Ainul Yaqin karena saya sebagai ahli waris ingin tau yang sebenarnya, dan saya datang kesana bersama Alm bapak Marpit masih saudara saya pada waktu itu masih ada di Mangli.
Dan saya melanjutkan mediasi dengan Alm Ainul Yaqin semasa masih hidup, saya tindaklanjuti.

Disana dari nominal yang dikeluarkan dari apa yang sudah di ungkapkan saya lanjuti itu 80 juta, naik 100 juta, naik menjadi 175 juta, sampai disitu akhirnya kembali lagi dan waktu itu melalui telpon. Begitu
selanjutnya sampai berlanjut ke orang tua perempuan saya di tahun 2021 Ibu saya meninggal dunia,” jelasnya.

Dan lagi dengan adik dan ponakan saya betapa kagetnya dengan niat baik saya selalu berusaha dan untuk mediasi karena ini yang bisa saya lakukan untuk mediasi secara kekeluargaan untuk di ketuk hatinya. Dan agar bisa merasakan yang seperti kami rasakan, ya namanya manusia saya kan dasarnya rasa.

Istilah orang jawa (Roso), atau punya tepos liro, dan ternyata disitu yang terjadi mala saya di suruh membeli permeternya 500 ribu saya kaget loo, yang punya tanah kok mala di suruh beli. Bagaimana ceritanya itu kan, saya juga diintimedasi silahkan kalau mau dengan segala upaya hukum segala macam.

Akhirnya ya sudah saya mundur, mungkin belum waktunya untuk sadar, begitupun para Ahli waris mau mengupayakan jalur hukum, karena buta pengetahuan tentang hukum dan pertimbangan lainya akhirnya Ahli waris mencoba untuk bersabar.
Dan adik saya di tahun 2023 mala sepeninggalan Ainul Yakin.

Intinya sama saya di suruh beli dengan nominal 500 ribu jadi kalau di akumulasikan dengan jumlah total sekitar 1,5 (Miliyar), makanya ini semua mentah, dan saya juga kaget di kasih yang punya rumah saya tempati selama ini, tapi saya mala kok di suruh beli.

Dan tau-tau sekarang malah ada di Bank Jatim atau di gadaikan dan saya sendiri tidak pernah mengadaikan, ngak pernah menjual, dan ngak pernah berencana ini.
Dan sekarang mendengar  di gadaikan ke Bank Jatim, dan di lelang oleh Bang Jatim, ya saya baru tau di dalam mediasi itu.

Dan saya hasil musyawarah dengan pihak pembeli saya di kasih waktu 1 Minggu untuk mediasi dengan Ahli waris Alm Ainul Yakin,  tapi saya cobak karena ini masalah kan semua baru, dan saya baru tau, dan waktu 1 Minggu lagi untuk, untuk memberikan laporan berita  untuk pembeli.

Dan pihak pembeli juga minta waktu  1 minggu, terus terang itu satu
keputusan  yang sangat cepat, didalam mediasi itu ada kesepakatan. Jadi intinya saya minta waktu dari menyelesaikan ini dalam waktu  dua Minggu, dengan adanya ujian ini kami Ahli waris Alm Wagisan dengan adanya ujian dan cobaan ini.

Semoga kita bisa semakin berterima kasih dengan Tuhan, untuk di jadikan modal untuk tambah bisa mepet dan kelet dengan Gusti Allah, sebagai manusia yang faqir lek coro jowone ” kupat ” ngaku lepat, tidak daya kekuatan kecuali dayanya Tuhan.

Dialah yang maha berkuasa dan Maha kehendak, kita sekedar sakdermo menjalani dengan semampunya,
sebisanya, bagaimanapun keputusannya mutlaknya itulah yang terbaik.”Imbuhnya.

“Tambah., Ada kesimpulan yang disampaikan oleh Kepala Desa Semboro Antoni yang di saksikan oleh perangkatnya serta dari pihak Kepolisian dan  Koramil Semboro, dan dari pihak pembeli, bahwa bapak ini di tipu dan benar-benar di plokoto dalam istilah bahasa di bohongi.

Jadi semua yang hadir dalam menyaksikan mediasi di balai Desa Semboro hari ini semua pihak pada mengganggukkan kepala karena bapak ini benar-benar tertipu.”pungkas Nurachman.

“Tambah., Kades Semboro Antoni, saat di konfirmasi di ruangannya belum sempat memberikan komentar karena masih belum selesai pertemuan mediasi berikutnya.

(Indra)

Previous articlePeringati Isra Mi’raj, Camat Plampang Ajak Masyarakat Pererat Silaturahmi
Next articleDzikra Banyuwangi, Pesantren MultibahAdz-asa yang Tumbuh di Jantung Kota
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.