Home Berita Soal Lahan, Pemda KSB di Gugat

Soal Lahan, Pemda KSB di Gugat

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) digugat soal ganti rugi lahan, oleh Ami Arief Saifullah sebagai pemilik tanah. Gugatan tersebut saat ini telah berproses di pengadilan negeri Sumbawa.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ni Wayan Gorim Minta Dirja Wirawan Kooperatif Dalam Gugatan Dwangsom

Ia menjelaskan, tanah dengan luas 11,5 are tersebut dibeli dari Saidina Umar dan H. Muhammad pada 2016 silam. “Kami punya kwitansi pembelian atas nama saya pribadi,” ucapnya.

Kemudian, diatas tanah tersebut dibangun berbagai fasilitas umum. Yakni jembatan yang dibangun tahun 2018, Jalan Usaha Tani (JUT) dibangun tahun 2019, dan jalan kabupaten yang dibangun tahun 2024.

“Total Nilai proyek pemerintah yang terbangun diatas lahan tersebut sekitar Rp16,7 Miliar,” jelasnya.

Sehingga atas kejadian tersebut, Pemda Sumbawa Barat digugat sekitar Rp11 miliar. “Disini ada kelalaian Pemda KSB atas persoalan ini. Pemda Bangun Proyek Pemerintah Jembatan dan Jalan tanpa ada proses ganti rugi, tanpa memberi tahu dan ijin atau meminta persetujuan pemilik lahan. Artinya disini ada perbuatan melawan hukum (PMH) oleh tergugat,” ungkap dia.

Ia mengakui, ada komunikasi yang terjalin dengan Pemda KSB selama kasus ini berproses di pengadilan. Namun belum ada titik temu, terutama soal besaran ganti rugi.

“Ada komunikasi dengan pihak tergugat. Tergugat bersedia membayar Rp 100 juta untuk ganti rugi berdasarkan penilaian appraisal,” jelasnya. (Using)

 

Previous articleBupati Jember Ngajak Wartawan GWI Bersinergi Untuk Memajukan Jember Lewat Publikasi
Next articlePanglima TNI Dampingi Menhan RI Tinjau Latihan Puncak Super Garuda Shield di Baturaja
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.