Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) digugat soal ganti rugi lahan, oleh Ami Arief Saifullah sebagai pemilik tanah. Gugatan tersebut saat ini telah berproses di pengadilan negeri Sumbawa.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ni Wayan Gorim Minta Dirja Wirawan Kooperatif Dalam Gugatan Dwangsom
Ia menjelaskan, tanah dengan luas 11,5 are tersebut dibeli dari Saidina Umar dan H. Muhammad pada 2016 silam. “Kami punya kwitansi pembelian atas nama saya pribadi,” ucapnya.
Kemudian, diatas tanah tersebut dibangun berbagai fasilitas umum. Yakni jembatan yang dibangun tahun 2018, Jalan Usaha Tani (JUT) dibangun tahun 2019, dan jalan kabupaten yang dibangun tahun 2024.
“Total Nilai proyek pemerintah yang terbangun diatas lahan tersebut sekitar Rp16,7 Miliar,” jelasnya.
Sehingga atas kejadian tersebut, Pemda Sumbawa Barat digugat sekitar Rp11 miliar. “Disini ada kelalaian Pemda KSB atas persoalan ini. Pemda Bangun Proyek Pemerintah Jembatan dan Jalan tanpa ada proses ganti rugi, tanpa memberi tahu dan ijin atau meminta persetujuan pemilik lahan. Artinya disini ada perbuatan melawan hukum (PMH) oleh tergugat,” ungkap dia.
Ia mengakui, ada komunikasi yang terjalin dengan Pemda KSB selama kasus ini berproses di pengadilan. Namun belum ada titik temu, terutama soal besaran ganti rugi.
“Ada komunikasi dengan pihak tergugat. Tergugat bersedia membayar Rp 100 juta untuk ganti rugi berdasarkan penilaian appraisal,” jelasnya. (Using)

















