Home Berita Penambahan Modal BPR Lewati Berbagai Pertimbangan

Penambahan Modal BPR Lewati Berbagai Pertimbangan

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Wakil Bupati Sumbawa, H. Mohamad Ansori dalam menyampaikan Tanggapan Dan/Atau Jawaban Bupati Sumbawa Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dprd Kabupaten Sumbawa Atas 2 (Dua) Rancangan Perda Yang Berasal Dari Pemerintah Daerah, di DPRD Sumbawa Senin (25/08) mengatakan, penunjukan PT. BPR NTB (Perseroda) sebagai penyalur dana upland ini telah melewati beberapa pertimbangan. Agar penyaluran bantuan keuangan (micro finance) ini dapat meminimalisir kekhawatiran bersama.

Baca Juga: Laksanakan Program Restorasi Mangrove, Wabup Apresiasi PT. Freeport Indonesia

“Agar proses administrasi, mitigasi risiko dan manfaat yang signifikan dapat dirasakan, karena tentu proses pengajuan, pencairan sampai pengembalian dana tersebut mengikuti standar perbankan,” kata Wabup.

Selain itu, jelasnya, pemerintah daerah akan memastikan bahwa penambahan modal ini tentu akan menjadi dasar baru penghitungan. Dan penambahan dividen dari PT BPR NTB sebagai pendapatan asli daerah.

Terhadap pandangan umum Fraksi Partai Nasdem dan Fraksi Partai Gelora mengenai besaran penyertaan modal daerah pada program upland, ia menjelaskan, peraturan daerah kabupaten sumbawa nomor 9 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten sumbawa nomor 2 tahun 2022 tentang penyertaan modal daerah kepada badan usaha milik daerah tahun anggaran 2021-2025 telah mencantumkan jumlah rencana penyertaan modal pemerintah daerah untuk program upland kepada PT. BPR NTB (perseroda). Adalah sebesar rp.4.305.000.000,- (empat miliar tiga ratus lima juta rupiah). namun, pada tahun 2023-2024 penyertaan modal tersebut baru terealisasi sebesar rp.2.700.000.000,-(dua miliar tujuh ratus juta rupiah) dimana masih terdapat sisa Rp.1.605.000.000,-. “Kemudian dari hasil koordinasi dengan pemerintah daerah, pihak upland akan menambahkan jumlah hibah kepada pemerintah daerah dari sisa perencanaan sebelumnya yakni sebesar Rp.1.605.000.000,- menjadi sebesar rp.2.005.000.000,” ucap dia.

Sehingga terdapat kenaikan sebesar Rp.400.000.000, menjadi jumlah penyertaan modal pada peraturan daerah kabupaten sumbawa nomor 9 tahun 2023 harus segera disesuaikan. Agar dapat mengakomodir tambahan peneyertaan modal dimaksud menjadi sebesar Rp.4.705.000.000,-.

Terhadap pandangan umum Fraksi Gelora terkait perubahan nama badan usaha milik daerah PT. BPR NTB (perseroda) pada peraturan daerah kabupaten sumbawa nomor 2 tahun 2022 dengan peraturan daerah kabupaten sumbawa nomor 9 tahun 2023, dijelaskan, adanya perubahan bentuk badan hukum perseroan daerah bank perkreditan rakyat nusa tenggara barat menjadi perseroan terbatas bank perkreditan rakyat nusa tenggara barat (perseroda) berdasarkan berita acara rapat umum pemegang saham luar biasa tentang perubahan bentuk badan hukum lama PD BPR NTB menjadi bentuk badan hukum baru PT. BPR NTB (perseroda).

Dan ditindaklanjuti dengan diterbitkannya peraturan daerah provinsi nusa tenggara barat nomor 1 tahun 2020 perubahan atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2016 tentang penggabungan dan perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah bank perkreditan rakyat nusa tenggara barat menjadi perseroan daerah bank perkreditan rakyat nusa tenggara barat.

“Perlu juga kami pertegas bahwa penambahan modal kepada PT. BPR NTB (perseroda) ini merupakan hibah dari program upland yang nantinya akan digunakan sebagai modal usaha bagi petani bawang merah dengan skema kredit sesuai dengan ketentuan perbankan, bukan sebagai bantuan hibah kepada petani,” ungkap wakil bupati, juga menyampaikan, sependapat dan akan dipertimbangkan sesuai kebutuhan terhadap pandangan umum Fraksi Partai Gelora mengenai pembentukan satuan tugas pengawasan dana upland yang terdiri atas unsur pemerintah daerah dan dprd kabupaten sumbawa. (Using)

Previous articleBakamla RI Sambut Kedatangan Vietnam Coast Guard di Jakarta
Next articleTarif Pajak dan Retribusi Lalui Kajian Teknis, Beberapa Pajak Lewat Digitalisasi Perbankan
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.