Home Berita Gudang Musti Kosong, Komisi II Dorong Bulog Optimal Serap Jagung

Gudang Musti Kosong, Komisi II Dorong Bulog Optimal Serap Jagung

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Komisi II DPRD Sumbawa mendorong pihak yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan stok jagung dari Gudang bulog segera melakukan aksi. Agar bulog sumbawa dapat melakukan serapan jagung petani secara optimal.

“Rapat Bersama perum bulog beberapa waktu lalu, diketahui masih ada stok 26 ribu ton jagung yang sudah dilelang, namun belum laku,” jelas Zohran, Sekretaris Komisi II DPRD Sumbawa di ruang kerjanya, Senin (14/04).

Baca Juga: Langsung Beli ke Petani, Bulog Ditarget Serap 49 Ribu Ton

Namun perum bulog tidak memiliki wewenang untuk menjual secara langsung stok yang ada, karena Keputusan bulog pusat. “mudah-mudah Lembaga yang memiliki wewenang untuk menjual stok yang ada di NTB ini 55 ribu ton harus segera dikeluarkan. Agar ada ruang lagi bagi perum bulog untuk melakukan serapan jagung Kembali,” jelasnya.

Sebab penyelematan seluruh Masyarakat petani yang perlu dilakukan. “Artinya kehadiran negara tidak boleh memperthitungkan untung dan rugi. Kalua untuk menstabilkan, dengan harga berapapun itu harus dijual,” ucapnya.

Dijelaskannya, berdasarkan ketentuan yang diterbitkan bappanas melalui Peraturan Nomor 2 Tahun 2025, pesanan pembelian dan pengolahan gabah dan beras diberikan kepada Perum Bulog sebagai operator atau regulator pelaksana. Begitu pula dengan jagung melalui korporasi. diterbitkan oleh bappanas nomor 18 tahun 2025.

“Menurut pandangan kami komisi II, regulasi yang diterbitkan adalah untuk menstabilkan harga komoditas harga jagung dan padi. Jangan sampai terjadi terlalu rendah, tidak juga terlalu tinggi,” ungkapnya. (Using)

Previous articleYakini Bupati Bijak, Mutasi Cerminkan Meritokrasi Sistem
Next articleKerap Edarkan Sabu di Lantung, Seorang Pria Diringkus Personel Sat Resnarkoba Polres Sumbawa
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.