Washington DC., sumbawanews.com – Presiden Amerika, Donald Trump, Selasa (08/04) waktu setempat mengeluarkan perintah eksekutif Perubahan Terhadap Tarif Timbal Balik dan Bea Impor dari Tiongkok.
Baca Juga: Ancam AS Jika Lancarkan Perang Tarif dan Dagang, Lin Jiang: China Akan Berjuang Sampai Akhir
Tarif berlaku dengan barang yang dimasukkan untuk konsumsi, atau ditarik dari gudang untuk konsumsi, akan diubah dengan menghapus “34%” setiap tempat yang muncul dan dengan memasukkan “84%” sebagai gantinya.
Selain itu, meningkatkan tarif bea ad valorem yang ditetapkan dari 30 persen menjadi 90 persen. Kemudian meningkatkan bea per item pos yang dari 25 dolar menjadi 75 dolar, dari 50 dolar menjadi 150 dolar. (Using)