Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Anggota Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kabupaten Sumbawa, Muhammad Zain S.IP, mengharapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa dapat memaksimalkan keberadaan tugas pembantuan di daerah. Harapan ini disampaikan mengingat Kabupaten Sumbawa pada tahun 2024 tidak mendapatkan alokasi dana Tugas Pembantuan.
Baca Juga: Dukung Pembangunan 3 Juta Rumah, Andi Rusni Desak Pemda Hapus PBG dan BPHTB
“Memperhatikan dokumen LKPJ kepala daerah tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Sumbawa tidak mendapatkan alokasi dana Tugas Pembantuan karena adanya pengurangan jumlah satuan kerja (satker) serta pengalihan pengalokasian dana Tugas Pembantuan ke Dana Alokasi Khusus (DAK),” ungkap Dewan Rosi akrab Anggota Fraksi Partai Golkar Dapil II ini disapa dalam rapat Pansus DPRD terkait LKPJ Kepala Daerah Kamis 27 Maret 2025.
Menurut data yang disampaikan, di Provinsi Nusa Tenggara Barat, hanya Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dan Bima yang mendapatkan alokasi dana Tugas Pembantuan, khususnya dalam program pengelolaan perikanan dan kelautan serta program perdagangan dalam negeri.
Dewan Rosi menjelaskan pentingnya tugas pembantuan dalam mempercepat pembangunan daerah. “Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah kabupaten untuk melaksanakan tugas tertentu, disertai pembiayaan, sarana, prasarana, dan sumber daya manusia, dengan kewajiban pelaporan dan pertanggungjawaban,” jelasnya.
Dengan adanya tugas pembantuan, diharapkan pembangunan di Kabupaten Sumbawa dapat berjalan lebih cepat dan efektif, demi kesejahteraan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Dewan Rosi juga menyampaikan beberapa poin penting terkait LKPJ Pemerintah Kabupaten Sumbawa Tahun 2024 yaitu LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban kinerja Pemerintah Daerah yang mencakup urusan pemerintahan kewenangan daerah pada Tahun Anggaran 2024. Penyusunan LKPJ ini mencerminkan kepatuhan Pemerintah Kabupaten Sumbawa terhadap peraturan terkait, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024.
Isi LKPJ mencakup hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan kewenangan daerah, tugas pembantuan, dan penugasan yang berdasarkan RKPD Pemerintah Kabupaten Sumbawa Tahun 2023 dan DPA serta dokumen PK pada perangkat daerah terkait.
Capaian program dan kegiatan pada Tahun 2024 menunjukkan bahwa sebagian target belum tercapai, dengan hambatan dan tantangan menjadi bagian dinamis permasalahan yang dihadapi. “Kami harapkan Pemerintah Kabupaten Sumbawa terus berupaya mencari solusi untuk mengatasi hambatan dan tantangan yang muncul demi eliminasi masalah yang ada,” katanya.
Kemudian lanjutnya uraian data dalam LKPJ dari bab I sampai bab V akan menjadi materi penting untuk evaluasi dan perbaikan kinerja Pemerintah Daerah Sumbawa ke depan.
Rosi juga menyampaikan beberapa poin yang diharapkan dari pemerintah daerah. oleh karena itu perlu ada pertemuan dengan beberapa OPD agar dapat bertanya dan memberikan masukan dari DPRD sebagai wakil masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sumbawa. (Using)