Home Berita Prajurit TNI Tangkap Pengedar Narkoba di Dermaga Donggala Palu

Prajurit TNI Tangkap Pengedar Narkoba di Dermaga Donggala Palu

(Puspen TNI. Jumat, 2 November 2018).  Prajurit TNI dari kesatuan Batalyon Infanteri Raider 700/Wira Yudha Cakti (Yonif Raider 700/WYC) Kodam XIV/Hasanuddin yang dipimpin oleh Lettu Inf Ramadhanu dan tergabung dalam Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) penanggulangan bencana gempa bumi, tsunami dan likuifaksi di Sulawesi Tengah, menangkap dua orang warga sipil yang membawa Narkoba jenis shabu-shabu di Dermaga Donggala, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis malam (1/11/2018).

 

Menurut Lettu Inf Ramadhanu, pada Kamis malam tanggal 1 November 2018 sekitar pukul 23.30 WITA timnya melaksanakan tugas patroli pengamanan rutin di wilayah sektor tugasnya dan melihat dua orang remaja sedang duduk di tempat yang gelap.

 

“Saat didekati, kedua remaja tersebut menunjukkan sikap yang mencurigakan dan berupaya untuk menghindar dari petugas patroli TNI,” katanya.

 

Dijelaskan oleh Lettu Inf Ramadhanu bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kedua remaja tersebut, ditemukan 3 buah paket Narkoba jenis shabu-shabu dalam bentuk bungkusan kecil, uang tunai sebesar Rp. 2.990.000,-, 2 buah Handphone dan 1 buah dompet.

 

Selanjutnya sekitar pukul 00.56 WITA tanggal 2 November 2018, kedua remaja yang berinisial U (24) pekerjaan buruh bangunan asal Desa Loli Dondo dan rekan wanitanya inisial A (17) pelajar beserta barang buktinya diserahkan kepada pihak kepolisian wilayah Polres Donggala yang diterima Aipda Rudianto Azis (anggota piket jaga). (Badar/Puspen TNI)

Previous articlePresiden RI Beri Penghargaan Kepada Dua Prajurit TNI
Next articleDharma Pertiwi Berikan Bantuan Hunian Warga Korban Gempa Lombok
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.