Home Uncategorized Satgas Yonif 642/Kapuas Terima Satu Pucuk Senjata Rakitan Jenis Lantak dari Warga...

Satgas Yonif 642/Kapuas Terima Satu Pucuk Senjata Rakitan Jenis Lantak dari Warga Perbatasan

(Sanggau-Kalbar). Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas menerima penyerahan secara sukarela satu pucuk senjata rakitan laras panjang jenis lantak dari warga Dusun Kapar, Desa Suruh Tembawang, Kec. Entikong, Kab. Sanggau, Kalbar, Rabu (30/12/2020).

 

Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kapuas Letkol Inf Alim Mustofa menyampaikan, terjalinnya hubungan yang sangat baik antara anggota Satgas dengan masyarakat sekitar pos telah membuahkan kepercayaan masyarakat kepada Satgas yaitu berupa penyerahan satu pucuk senjata rakitan jenis lantak dari bapak Niko (35 th).

 

“Penyerahan secara sukarela senjata rakitan tersebut, sebagai bukti kedekatan anggota Satgas dengan masyarakat. Dan ini merupakan hasil dari kegiatan teritorial atau pendekatan kepada masyarakat yang setiap hari gencar dilakukan anggota Satgas Yonif 642,” ujarnya.

 

Menurut Letkol Inf Alim Mustofa, awalnya ketika anggota Pos Guntembawang membantu dan memberikan sedikit bantuan kepada warga yang merayakan Natal di Desa Suruh Tembawang, kemudian bapak Niko secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan jenis lantak miliknya kepada anggota Pos Guntembawang dirumahnya.

 

Sementara itu, bapak Niko mengatakan bahwa senjata rakitan jenis lantak ini sudah lama di simpan dirumahnya. “Saya menyerahkan senjata rakitan kepada pos TNI yang telah tulus menjaga serta membantu kesulitan masyarakat di perbatasan. Saya telah sadar akan bahaya kepemilikan senjata tersebut karena sewaktu-waktu dapat membahayakan diri maupun keluarganya,” tuturnya.(Bdr)

Previous articleDankolakops Korem 174/ATW Kunjungi Pos Jajaran SSK D Satgas Pamtas Yonif 125/Simbisa
Next articleBerkat HBK, Atlit Tarung Drajat Kurniawan Kembali ke NTB
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.